Selasa, 25 Februari 2014

Letter of Credit belum diterima? padahal sudah keburu shipment??? (bagian 1)



Bagi Anda yang sudah berkecimpung dalam perdagangan ekspor atau bekerja pada perusahaan ekspor, dimana perusahaan ekspor mempunyai frekuensi export yang tinggi ( setiap hari ada shipment) maka akan acapkali mendapatkan kondisi yang sangat urgent yaitu barang siapshipment, namun  LC belum diterima?
atau beberapa kondisi sebagai berikut:
1.Original LC belum diterima Bank eksporter
2. Original LC sudah diterima di Head Office bank eksporter namun belum di advise ke cabang.
2. Origina LC sudah diterima di advising bank bukan bank eksporter
3. Status LC masih belum jelas, sedang importer bilang
    -  sudah apply LC application
    - Importer kasih draft lc
    - Importer sudah mengirimkan print out LC

4. Dari pihak bank hanya mendapatkan jawaban, belum ada, belum diterima?

Pernahkan Anda mengalami kejadian seperti ini?

Ada beberapa langkah yang harus Anda ketahui
1.  LC di issue menggunakan Mail atau SWIFT?
2. Siapakah yang ditunjuk sebagai advising Bank?
3.Route advising LC
4. Advising LC form dari Bank

Ketika mengalami keterlambatan penerimaan original L/C, agar dipastikan dulu, apakah LC diterbitkan dengan surat/mail atau swift.
Mail
Kalau memakai mail (biasanya negara Banglasdesh/ India/pakistan) tentu akan membutuhkan waktu yang relatif lama. selain itu pihak advising bank masih memerlukan verify authentikasi specimen atas tanda tangan pejabat pembuat L/C. Jika Advising bank sudah mempunyai tentu lebih cepat, namun jika sebaliknya, bank akan lama untuk menyatakan bahwa LC tersebut ASLI/ AUTHENTICATED

SWIFT
Relatif cepat dalam hal pencapaian berita.

Jika petugas Bank Anda masih menyatakan belum terima L/C, sedangkan Anda sudah menerima copy print out LC dari Importer Anda, maka yang perlu di cek adalah SIAPA BANK YANG MENJADI ADVISING BANK. Apakah advising bank atas nama BANK ANDA atau Bank Lain.?

Jika atas nama Bank Anda ( Head Office) maka Anda harus push petugas untuk take action by today, agar kontak petugas di H.O Bank.

Jika Advising Bank adalah Bank Lain, Anda harus take action untuk menghubungi bank tersebut agar segera melakukan advising bank ke bank Anda.

( Dalam kondisi ini, Anda bisa release shipment karena LC sudah dipastikan berada di Bank Anda, namun yg perlu diperhatikan dalam pembuatan dokumen (post shipment) agar menunggu lc dari bank Anda, karena biasanya copy LC dari importer berbeda dalam format penulisan, dikuatirkan ada perbedaan)

Jika copy L/C yang Anda terima dari Importer belum jelas nama Issuing Bank/ Advising Bank, maka JANGAN LAKUKAN PROSES SHIPMENT. Anda harus rush ke Importer agar bisa memberikan informasi tentang LC dengan sejelas jelasnya.

(Bersambung)

Teman teman UKM, jual produk Anda di Pasar Lokal dan Pasar Internasional sekaligus.

Daya serap dan tingkat konsumsi dalam negeri sangat besar, UKM UKM harus memprioritaskan dan fokus kepada pemenuhan kebutuhan nasional, sebelum pasar internasional, agar barang nasional bisa memantapkan kualitasnya dan membangun brand image yang memenuhi standar internasional. selain itu, dengan pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri , akan berdampak mengurangi kebutuhan impor. Tidak salah beberapa usahawan yang sudah eksis di pasar lokal enggan meningkatkan ke pasar internasional, dengan alasan sudah kewalahan order lokal atau tidak mau ribet dengan urusan pembayaran internasional, bahkan banyak juga yang memulai mengurangi bahkan menutup pasar internasionalnya.

UKM-UKM Ayo Ekspor!

Meninjau neraca perdagangan internasional Indonesia terus mengalami defisit, artinya Impor Indonesia lebih besar dari pada Ekspor,  artinya lagi.. orang Indonesia lebih suka membeli barang diluar negeri dari pada menjual keluar negeri, dan susahnya adalah ketika kegiatan impor ini dipandang adalah cara yang paling baik untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan Rakyat Indonesia, maka 10 tahun yang akan datang Indonesia akan benar benar menjadi negara yang tergantung segala kebutuhan dengan impor.
secara instan:

MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean) 2015,sebuah Peluang atau Ancaman bagi Indonesia

menurunnya ekspor Indonesia,   sampai saat ini kondisi perdagangan internasional Indonesia masih belum menunjukan perubahan, masih tetap defisit. +/- USD 5 milyar (data BPS : jan-agustus 2013)
Ekspor: USD. 119.24 m
Impor: USD. 124.83 m
Sebentar lagi, di wilayah ASEAN, selain AFTA akan hadir Asean Economic Community( AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
Blue print AEC 2015 -  Single market and production Base

Warning: nasib Export Indonesia


Data dari BPS menunjukan bahwa transaksi ekspor Indonesia
 cenderung menurun di banding transaksi impor, th 2010 s/d 2011
 transaksi ekspor naik berkisar 29% ( USD 203,49 milyar), impor
 naik 31% (USD 177,43 milyar).
Tahun 2012 transaksi ekspor justru turun dgn nilai dibanding
 tahun 2011.(USD. 190 03 milyar), transaksi impor turun
 dibanding tahun 2011  (USD. 191 69 milyar).
Transaksi ekspor dan impor Negara kita tercinta adalah
tanggung jawab semua stake holder di Negara kita, Pemerintah,
 Lembaga Perbankan,Lembaga/Institusi Pemerintah, Perusahaan
Pemerintah/Swasta

Jumat, 05 Juli 2013

Incoterm 2010: Free Carrier – FCA


“Free Carrier” berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang barang yang sudah mendapat izin ekspor kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli ditempat yang disebut. Harus dicatat bahwa pemilihan tempat penyerahan mempunyai dampak pada kewajiban muat bongkar barang barang ditempat itu. Jika penyerahan ditempat penjual, maka penjual bertanggung jawab untuk memuat. Jika penyerahan ditempat lain, penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar.
Syarat ini dapat digunakan tanpa memangdang jenis alat angkut,termasuk alat angkut aneka wahana. Pengangkut berarti setiap orang dalam kontrak angkutan, yang bertanggung jawab untuk mengangkut  atau menjamin untuk mengangkut dengan kerata api,jalan rya,udara,laut sungai atau dengan kombinasi alat angkut itu.
Jika pembeli menunjuk orang selain dari pengangkut untuk menerima barang barang itu,maka penjual dianggap telah memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang bila barang itu telah diserahkannya kepada orang itu.

Incoterm 2010: EX WORKS - EXW

exworksEx Works berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang,bila dia menempatkan barang barang itu untuk pembeli di tempat kediaman penjual atau tempat lain yang ditentukan (yakni tempat kerja, pabrik,gudang dll), belum diurus formalitas ekspornya dan juga tidak dimuat ke atas pengangkut manapun.
Syarat ini merupakan kewajiban yang paling ringan bagi penjual, dan pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang barang itu dari tempat penjual.
Namun bila pihak pihak mengingini penjual bertanggung jawab untuk memuat barang banrang pada saat pemberangkatan dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan itu, maka hal ini harus dijelaskan dengan cara menambah kata kata yang tegas dalam kontrak jual beli.
Syarat ini jangan dipakai bila pembeli tidak mungkin mengurus formalitas ekspor, baik langsung maupun secara tidak langsung. Di dalam hal seperti itu,maka sebaiknya dipakai syarat FCA, asal saja penjual setuju bahwa dia akan melakukan pemuatan barang atas biaya dan resikonya sendiri.

Rabu, 12 Juni 2013

Kenapa ada perdagangan internasional?

Setiap negara berbeda dengan negara lainnya ditinjau dari sudut sumber alamnya, iklimnya, letak geografisnya,penduduk,keahliannya,tenaga  kerja, tingkat harga,keadaan struktur ekonomi dan sosialnya.

Perbedaan perbedaan itu menimbulkan pula perbedaan perbedaan barang yang dihasilkan, biaya yang diperlukan,serta mutu dan kuantumnya. Karena itu mudah dipahami adanya negara yang lebih unggul dan lebih istimewa dalam memproduksi hasil tertentu.

Hal ini dimungkin karena ada barang yang hanya dapat diproduksi di daerah dan pada iklim tertentu atau karena suatu negeri mempunyai kombinasi kombinasi produksi lebih baik dari pada negara lain, sehingga negara itu dapat menghasilkan barang yang lebih bersaing.

Bilamana keunggulan suatu negara dalam memproduksi suatu jenis barang disebabkan faktor alam, maka negara itu disebut mempunyai " keunggulan mutlak"/absolute advantage.

Bilamana suatu negara dapat memproduksi suatu jenis barang lebih baik dan lebih murah  karena disebabkan  kombinasi faktor produksi (alam,tenaga kerja,modal dan manajemen) maka negara itu meampunya keunggulan juga yang disebut "keunggulan dalam perbandingan/ comperative advantage"


Sabtu, 01 Juni 2013

Trade Finace Solution

 Fakta 1

Sumber data BPS (Biro Pusat Statistik) menunjukan kecenderungan transaksi Export menurun, sedangkan transaksi Import meningkat..

Data Export (million)                                Data Import (Million)         
Th 2009   USD.  116,510.02                    USD.   96,829.28
Th 2010    USD.  157,789.10                   USD. 135,663.28
Th 2011   USD    203,496.62                   USD.  177,435.55
Th 2012   USD    190,031.84                   USD. 191,691.00  
Fakta 2
Masih banyak perusahaan mensyaratkan pembayaran Cash sebelum Delivery

Fakta 3
Masih banyak perusahaan export/import kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank


 Fakta 4
Masih banyak perusahaan export kesulitan untuk mendapatkan cash advance dari bank, karena dokumen export tidak di finance/ Purchase oleh Bank

Beberapa fakta tersebut mengidentifikasikan bahwa di lapangan para perusahaan ( Produsen/ supplier komoditi) cenderung mengambil prinsip kehati hatian yang terlalu hati hati.
  • Pembayaran Cash di depan adalah solusi bagi para Penjual.Bagi Para pembeli pembayaran Cash di depan adalah memberatkan cash flow. 
  • Penjual memberikan kelonggaran kepada Pembeli dengan pembayaran berjangka dalam prakteknya jadi masalah bagi Penjual karena AR (Account receivable) meningkat.
  • Salah satu trend import meningkat, karena bagi para Pembeli dengan persyaratan pembayaran cash di depan untuk pembelian lokal, sangat memberatkan, sehingga cenderung import dengan pembayaran menggunakan LC atau Documentary collection.
  • Bank sulit untuk memberikan pembiayaan export karena, exporter belum dapat memberikan persyaratan dan kondisi yang sesuai dengan permintaan Bank, khusus pembayaran LC. Sehingga outstanding AR meningkat dengan grace period yang relatif lama.

Trade Finance tidak hanya berurusan dengan export dan import, namun juga perdagangan lokal. Pilar utama Trade Finance  adalah
1.Payment
2.Risk Mitigation
3.Finance
4.Information

Kami siap membantu dalam urusan Perdagangan internasional Anda. Kontak kami

Minggu, 26 Mei 2013

Syarat Memperoleh API -Angka Pengenal mpor


Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal  yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan  yang melakukan perdagangan impor. API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor dan berbagai tindakan menyimpang lainnya. Untuk itu API sudah mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460/KP/XII/84. Empat tahun kemudian, keputusan tersebut mengalami penyempurnaan dengan keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373/KP/XI/88.
Namun,mengingat kecenderungan perkembangan importir yang terus meningkat, plus maraknya kasus kejahatan importir, tanggal 16 September 2009 Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor: 45/M-DAG/PER/9/2009.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari keputusan sebelumnya yang dinilai kurang lengkap. Untuk itulah dikeluarkan keputusan terbaru yang berisi ketentuan-ketentuan API. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memperketat tertib administrasi serta meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen agar semakin baik, efektif serta efisien.

Yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia

Sedangkan yang dimaksud Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor. Selanjutnya disebutkan yang dimaksud dengan perusahaan importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Sehingga kegiatan perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki API.

Pengimporan barang tanpa API hanya dapat dilakukan melalui instansi atau lembaga swasta, badan internasional atau yayasan dengan catatan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperdagangkan untuk umum. Itupun baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang bersangkutan. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau oleh cabang perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.
API terdiri dari dua macam yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). API-U wajib dimiliki oleh semua perusahaan dagang yang melakukan impor. Sedangkan API-P wajib dimiliki setiap perusahaan yang memiliki bidang usaha dalam sektor industri.

Syarat Memperoleh API 
API diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan propinsi atas nama Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Dinas yang menangangani perdagangan di Kabupaten/Kota masing-masing perusahaan berdomisili. Setiap Perusahaan Dagang hanya berhak memiliki satu API-U dan setiap Perusahaan Industri hanya berhak memiliki satu API-P; Perusahaan Dagang dan Perusahaan Industri adalah setiap bentuk perusahaan perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Selanjutnya dijelaskan bahwa syarat untuk memperoleh API-U adalah sebagai berikut:
  • Perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perindag Propinsi dengan surat tembusan kepada Kepala Dinas yang menangani bidang perdagangan di Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
  • Mengisi formulir API;
  • Copy  akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya
  • Copy SK pengesahan Badan Hukum beserta perubahaanya
  • Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
  • Copy  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  • Surat Keterangan  Domisili  yang masih berlaku dari kantor kecamatan
  • Copy perjanjian sewa/kontrak tempat usaha yang masa kontraknya minimal 2 tahun;
  • Referensi Bank Devisa (asli);
  • Pas foto  pengurus dua lembar ukuran 4 X 4;
  • Foto Copy   KTP dan NPWP pengurus perusahaan

Masa Berlaku 
API mempunyai ukuran panjang 29 cm, lebar 19 cm, dan dicetak di atas kertas tebal dengan logo Kementerian Perdagangan.  Masa berlaku API adalah tak terbatas selama perusahaan yang dimilikinya masih menjalankan kegiatan usaha”. Dan wajib melakukan pendaftaran ulang setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan API. (sumber informasi: http://disperindag.bekasikab.go.id)

Peraturan Import terbaru

Yth.Para  Importir                                                                                                                                                                08  April 2013              
di tempat

PEMBERITAHUAN
Nomor  : PEM-2996/WBC.10/KPP.MP.01/2013

        Sehubungan dengan berlakunya ketentuan Angka Pengenal Impor (API) mulai tanggal 01 April 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 59/M-DAG/PER/5/2012 dan 84/M-DAG/PER/5/2012 serta kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 63/PMK.04/2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


a.   Kegiatan impor dapat dilayani terhadap importir yang berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor telah memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012.
b.   Dalam hal importir berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012, kegiatan impor dapat dilayani sampai tanggal 30 Juni 2013 sepanjang importir menunjukan:
-  bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 dan;
-  bukti pengajuan sedang  melakukan proses Registrasi Kepabeanan (NIK) berupa Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK).
c.   Kegiatan impor tidak dapat dilayani terhadap importir yang berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 dan tidak dapat menunjukan bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 serta TTP-RK.
d.   Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dalam hal telah memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012, agar Saudara segera melakukan perubahan data API melalui website  www.beacukai.go.id.

Demikian disampaikan agar menjadi perhatianSaudara.


Import Financing


Dukungan dari lembaga keuangan bak Bank maupun non Bank dalam hal pembiayaan untuk kegiatan bisnis sangat membantu sekali, khususnya kalau kegiatan berbisnis berhubungan dengan perdagangan luar negeri.Dimana model transaksi sangat berbeda antara transaksi lokal dan internasional. Bagi perusahaan yang ingin mengatur cash flow keuangan perusahaan yang ketat, akan cerdik untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari Bank.
Beberapa Bank mempunyai produk yang berbeda beda dalam hal pembiayaan import/ import finance serta mempunyai kebijakan aturan yang berbeda antara bank satu dan bank yang lainnya.
Dalam blog ini akan saya sampaikan beberapa model pembiayaan import/ import finance yang saya ketahui,dan bisa terupdate lagi bila ada tambah ilmu lagi.

1. Letter of credit termasuk SKBDN
2. Banker's Acceptance
3. Trust Receipt
4. Bank Guarante
5.Upas
6.Shipping Guarantee
7.Post Import Finance (PIF)
8.Bill Collection/Inward Documentary Collection

Beberapa pelaku bisnis import juga memanfaatkan lembaga keuangan non bank juga memberikan pembiayaan import,  dengan pertimbangan karena masalah kolateral, bunga dan lain lain. sehingga mereka bisa mencari lembaga keuangan non bank untuk membiayai transaksi import mereka.
beberapa yang kami dapatkan informasi model pembiayaan seperti:
CONSUMER GOODS FINANCING (CGF) Pembiayaan import untuk pembayaran jangka pendek yang dikenal juga dengan skema Open Account. Masa pengembalian kembali (tenor repayment period) antara 3 bulan sampai 6 bulan, terkecuali untuk Fertilizers & Pepsticides bisa mencapai 12 bulan. 

CAPITAL EQUIPMENTS FINANCING (CEF)
Pembiayaan import untuk pembayaran jangka panjang yang hampir mirip dengan fasilitas pembiayaan Kredit Export (KE). Fasilitas ini diberikan kepa
da kepada nasabah Indonesia untuk keperluan import pembelian Capital Equipments yakni: Machineries, Spare parts & Equipments yang country origin harus sebagian besar berasal dari negara Jerman dan sisanya dari negara-negara European Union (EU)

demikian semoga bermanfaat

Jumat, 24 Mei 2013

(Risk Mitigation) Order dari Sudan (2)

Idealnya exporter atau Bank ingin mendapatkan order dari negara negara yang mempunyai resiko kecil, mempunya country risk, economic risk yang relatif kecil, itu idealnya. Namun dalam dunia bisnis, justru bisa jadi mendapatkan order dari negara yang mempunyai resiko besar, atau customer yang masih belum diketahui kredibilitasnya, bagi perbankan menerima lc dari Issuing bank yang tidak pernah terdengar namanya sama sekali.

Bagaimana peluang order tersebut, apakah di approve atau reject???

Inilah tugas dari Trade Finance untuk memberikan rekomendasi dengan analisa yang akurat untuk menentukan apakah order tersebut diterima atau tidak. Bagi perusahaan yang ingin aman aman saja tidak perlu pusing diterima atau tidak? langsung diputuskan untuk tidak diterima dengan alasan, tidak mau mengambil resiko.
Dalam uraian saya sebelumnya, Tjiwi Kimia mempunyai pengalaman dan financial yang besar, sehingga tidak memerlukan banyak waktu untuk menerima order tersebut. Bagaimana mengatur operasional untuk kelancaran transaksi sebesar USD. 6,000,000.00 dari customer Sudan.

Yang dirasakan team kami di Trade Finance kerja kerja kerja dan harus super cepat, harus cepat menyelesaikan 3 agenda tersebut, karena pihak logistik, produksi,gudang, sudah kewalahan untuk menampung barang dan barang harus shipped out segera.

1. Incoming transfer USD. 1,500,000.00 harus segera clear statusnya,
customer sudah transfer namun dana tidak ketahuan ujung rimbanya. team kami harus mendapatkan bukti bukti yang cukup, yang menyatakan bahwa customer sudah  bayar / TT.  Bank of Khourtoum  Sudan transfer ke Bank Mandiri.
Bank of Khourtum Sudan memberikan bukti transfernya ke kami, dan setelah kami pelajari, memang benar Bank of Khourtom sudah transfer namun dengan free format, tidak menggunakan format transfer pada umumnya. ( MT 100).
wajar saja Bank Mandiri tidak proses nominal tersebut,karena memang tidak tahu harus kemana di kredit, selain itu format transfer juga tidak wajar, istilahnya tahu tahu rekening Bank Mandiri ada dana masuk sebesar USD. 1,500,000.00. dan sudah di respond oleh Bank mandiri, namun komunikasi di Bank Sudan kurang begitu bagus.
Setelah kami diskusikan dengan Treasury Bank mandiri, bahwa benar itu uang Tjiwi Kimia, maka kami intruksikan ke customer untuk minta bank mereka memberikan instruksi agar nominal USD. 1,500,000.00 di refund ke bank khourtoum Sudan.dan setelah itu kami minta ditransfer lagi dengan convert ke Eur, bukan lagi mata uang USD. akhirnya dalam 1 minggu uang tersebut masuk ke acccount kami di Bank mandiri dengan mata uang Eur. kenapa harus ganti mata uang?, sekali lagi karena Sudan masuk list negara yang kena sanksi OFAC, sedangkan lalutas devisa dengan mata uang USD melalui negara USA, kalau ketahuan itu dari negara bermasalah maka, Department Treasury USA, akan meng freeze uang tersebut.

2. Bank Devisa mana yang bekerja sama dalam menerima transaksi LC dari Issuing bank Sudan?
    kami beberapa kali harus ketemu pejabat di Bank, baik Bank Pemerintah maupun Swasta untuk bisa menerima LC tersebut.,  yang kami lakukan adalah  negosiasi untuk meyakinkan bank bagaimana peluang dan besarnya transaksi tersebut, dan peluang untuk mengatur jalannya transaksi LC . Akhirnya Bank BCA cabang Surabaya bersedia membantu dengan beberapa aturan yang ketat untuk melancarkan transaksi LC tersebut.Tentu saja kami bekerjasama dengan team kami di Jakarta untuk melobi Head Office BCA  Jakarta juga.
Akhirnya kami sepakati LC harus di re route , di buka di Bank Khourtom Sudan, di kirim ke UBAF Perancis - di teruskan Ke Ubaf Singapore dan terakhir ke Bank BCA. Hehehehehe LCnya juga ikut jalan jalan ke beberapa negara. Akhirnya Bank BCA menerima LC dari Sudan tersebut.
3. Langkah terakhir, shipped out barang, dengan pembuatan dokumen ekspor yang harus benar benar clean, agar pihak Bank bisa mengambil alih/ negosiasi wesel ekspor ( pencairan dana ekspor) tersebut.tentunya dibutuhkan kerjasama yang bagus antara exporter dan Bank.

Alhamdullilah, dalam 3 x shipment semuanya lancar. termasuk pembayaran total USD. 4,5 juta dari Bank di Sudan lancar, walaupun banyak biaya yang harus dikeluarkan karena melibatkan banyak Bank. dan  seminggu kemudian , Bank UBAF Perancis mengirimkan swift  yang isinya kurang lebih tidak menerima lagi LC dari Sudan ...hehehehee
Semoga bermanfaat.





Minggu, 19 Mei 2013

(Risk Mitigation) Order dari Sudan

Rekan rekan
sedikit sharing pengalaman saya ketika perusahaan waktu saya bekerja Tjiwi Kimia mendapat order sebesar USD. 6.000.000,00 dari Customer Sudan.
Anda tahukan Sudan termasuk negara yang kena sanksi OFAC (Office of Foreign Assets Control) dari Departemen Tresuary USA. maksudnya seluruh Bank di dunia dapat woro woro tidak boleh melakukan transaksi dengan negara yang mendapat sanksi Ofac, khusus dengan mata uang USD.
Tentu saja, Bank akan berpikir berkali kali untuk menerima transaksi LC dari negara Sudan, atau langsung menolak, tidak berani ambil resiko.

Dari sisi Perusahaan ( Tjiwi kimia) tentu tidak akan serta merta menolak dan tidak mau menerima order dari negara yang kena sanksi OFAC. Bagaimanapun caranya order harus diterima, apalagi senilai USD. 6,000,000.00  dengan 3 x shipment Breakbulk ( contract 1 kapal).

Sebagai Trade Finance, yang bertugas untuk mengontrol  apakah order export layak untuk shipment atau tunda shipment. Tim kami akan meverifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan agar setiap order bisa di accept untuk shipment.

Saya juga agak takjub.. ketika marketing tanya, pak Hindra apakah ada Bank di Indonesia menerima transaksi LC dari negara Sudan? dan semakin takjub lagi ternyata order tersebut sudah diterima dan barang sudah di produksi????  ini kehebatan Tjiwi Kimia dalam keberanian mengambil Resiko ( Next akan saya sharing terima order dari Negara Irak pada saat perang).

Customer membayar TT (down payment ) sebesar USD. 1,500,000.00 dan sisanya dibayara dengan LC USD. 4.500.000,00.

ada 3 kerjaan berat di team kami
1. Down payment sebesar USD. 1,500,000.00 sudah di transfer ke salah satu Bank Pemerintah, namun di account Tjiwi Kimia tidak ada incoming transfer masuk sama sekali.
2. Beberapa Bank yang kami hubungi tidak mau ambil resiko bertransaksi dgn LC dari negara Sudan.
3. Gudang serasa akan meledak karena barang yang akan di export sudah menumpuk dan HARUS segera shipment.

Berapa lama kami menyelesaikan 3 kerjaan berat tersebut?....(bersambung)





Jumat, 28 Desember 2012

4 (Empat) Pilar utama Trade Finance (Lanjutan)

3. Financing
Trade finance menciptakan berbagai macam peluang untuk pembiayaan seluruh transaksi. Dana dapat dipinjam dari lembaga keuangan atau penawaran dapat disusun sedemikian rupa sehingga salah satu pihak yang berlaku pembiayaan lain melalui persyaratan kontrak mereka.

Trade finance instrumen seringkali sangat fleksibel dan serbaguna. Kadang-kadang spesifik produk, jasa atau instrumen, atau variasi yang sudah ada, diciptakan untuk memenuhi kebutuhan suatu daerah, industri tertentu atau set keadaan. Beberapa metode pembiayaan adalah praktek standar dalam transaksi domestik dan beberapa khusus untuk arena internasional

Contoh instrumen yang digunakan adalah:
 Direct Loans

• Payment in Advance

• Open Account

• Documentary Credits

• Documentary Collections

• Factoring

• Supplier Credits (Note Purchase Agreements and Forfaiting)

• Export Credit Agency Lending 


4. Information

Pilar akhir trade finance adalah menyediakan akses ke informasi yang tepat waktu dan akurat. Bisnis membutuhkan informasi yang akurat tentang gerakan fisik barang dan aliran uang dalam transaksi, untuk mengurangi risiko dan mempertahankan daya saing mereka.

Penyedia trade finance telah bergerak ke arah penyediaan ujung ke ujung pelayanan, menciptakan sistem dan dukungan untuk klien mereka dari negosiasi kesepakatan untuk layanan purna jual.

Jumat, 27 Januari 2012

Keuntungan menggunakan LC bagi exporter & importer

Dikatakan pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit adalah yang paling aman saat ini, dikarenakan LC bisa mengakomodir keuntungan ke dua belah pihak.
Keuntungan bagi Exporter

  1. Kepastian pembayaran dan menghindari resiko
  2. Mendapatkan pembiayaan export atas dokumen yang dipresentasikan ke Bank secara langsung
  3. Biaya yang dipungut untuk negosiasi dokumen juga hanya kecil,bila ada L/C
  4. Terhindar dari resiko pembatasan transfer valuta

Definisi dari Letter of Credit

Apa yang dimaksud dari Letter of credit bisa di dalama article 2. UCPDC 600 rev.2007
"Setiap janji.bagaimanapun dinamakan atau diuraikan yang bersifat Irrevocable dan karenanya merupakan janji pasti dari isuuing bank untuk membayar presentasi yang sesuai.
a. Membayar atas unjuk credit tersedia dengan pembayaran atas unjuk
b. Menanggung janji pembayaran yang ditangguhkan dan membayar pada saat jatuh tempo jika credit tersedia denga pembayaran yang ditangguhkan
c. Mengaksep Bill of Exchange ("Draft") yang ditarik oleh Beneficiary dan membaya pada saat jatuh tempo jika credit tersedia dengan akseptasi.

Senin, 23 Januari 2012

Instansi yg terlibat dalam transaksi export/import

•Produsen dari komoditi ekspor
•Bank Devisa
•Bea dan Cukai
•Surveyor
•Laboratory
•Dinas Karantina Tanaman
•Kanwil Perdagangan
•Perusahaan Pelayaran
•Usaha Jasa Transportasi
•Maskapai Asuransi
•Kedutaan Asing

Negara tujuan Ekspor

Secara Geografis dunia ini bagi dalam beberapa kawasan:
A.Kawasan Timur Jauh
    Jepang - Korea
B. Kawasan Asia Selatan
    Vietnam-Cambodia-China- India-Myanmar dll
C. Kawasan Timur Tengah
     Saudi Arabia-Jordania-Iran-
     Irak-Kuwait-Yaman
     Emirat dll
D. Kawasan Pasifik
     Australia-Selandia baru
E. Kawasan Eropa Barat
     Belgia-Belanda-German-
     Italia-Spanyol-Swedia 
    Swiss-Inggris
 F. Kawasan Amerika Latin
    Chili-Peru-Argentina
G. Kawasan Eropa Timur
     Austria-Rumania-Polandia dll
H. Kawasan Utara
     Amerika Serikat-Kanada-Meksiko




Senin, 16 Januari 2012

4 (Empat) Pilar utama Trade Finance

Pembiayaan Perdagangan  menghandle secara khusus keuangan yang berhubungan dengan transaksi impor dan ekspor. Dulu kala, hanya bank-bank besar, lembaga keuangan internasional dan lembaga pemerintah telah terlibat dalam pembiayaan perdagangan. Namun sekarang, semakin banyaknya perkembangan tehnologi khususnya internet, telah melahirkan perdagangan global yang melibatkan perusahaan kecil, menengah. dan tehnologi internet,membantu memfasilitasi perdagangan internasional.




Ada 4(empat) pilar utama dalam Trade Finance
1.Payment / Pembayaran
Mengaktifkan dan memfasilitasi pembayaran di seluruh dunia. Sebagai contoh, bank dan lembaga keuangan  di seluruh dunia adalah anggota dari SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication). Organisasi ini berbasis di Brussels memfasilitasi transfer dana untuk transaksi bisnis internasional. Instrumen pembiayaan perdagangan juga mendefinisikan kondisi pra-diatur pembayaran dan melindungi baik eksportir, importir atau keduanya terhadap non-kinerja penipuan, dan risiko lainnya
2. Risk Mitigation
Setiap bisnis yang memilih untuk terlibat dalam perdagangan internasional akan memiliki beberapa resiko. Meskipun demikian, mereka juga akan tertarik untuk meminimalkan dan mengurangi resiko bahwa sejauh mungkin. Instrumen keuangan perdagangan dan jasa membantu memungkinkan risiko ini harus dikelola dengan baik. Secara umum, risiko dalam perdagangan internasional jatuh ke dalam 3 kategori:

• Country Risk - seperti kerusuhan, revolusi, krisis keuangan di negara pihak lain.
• Commercial Risk - kepailitan, non-kinerja, dll, baik dari pihak lain atau bank.
• Currency Risk - Fluktuasi nilai tukar dapat mengubah transaksi layak menjadi pembuat kerugian.