Syarat ini dapat digunakan tanpa
memangdang jenis alat angkut,termasuk alat angkut aneka wahana.
Pengangkut berarti setiap orang dalam kontrak angkutan, yang bertanggung
jawab untuk mengangkut atau menjamin untuk mengangkut dengan kerata
api,jalan rya,udara,laut sungai atau dengan kombinasi alat angkut itu.
Jika pembeli menunjuk orang selain dari
pengangkut untuk menerima barang barang itu,maka penjual dianggap telah
memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang bila barang itu telah
diserahkannya kepada orang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar