Jumat, 05 Juli 2013

Incoterm 2010: Free Carrier – FCA


“Free Carrier” berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang barang yang sudah mendapat izin ekspor kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli ditempat yang disebut. Harus dicatat bahwa pemilihan tempat penyerahan mempunyai dampak pada kewajiban muat bongkar barang barang ditempat itu. Jika penyerahan ditempat penjual, maka penjual bertanggung jawab untuk memuat. Jika penyerahan ditempat lain, penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar.
Syarat ini dapat digunakan tanpa memangdang jenis alat angkut,termasuk alat angkut aneka wahana. Pengangkut berarti setiap orang dalam kontrak angkutan, yang bertanggung jawab untuk mengangkut  atau menjamin untuk mengangkut dengan kerata api,jalan rya,udara,laut sungai atau dengan kombinasi alat angkut itu.
Jika pembeli menunjuk orang selain dari pengangkut untuk menerima barang barang itu,maka penjual dianggap telah memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang bila barang itu telah diserahkannya kepada orang itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar