Minggu, 26 Mei 2013

Peraturan Import terbaru

Yth.Para  Importir                                                                                                                                                                08  April 2013              
di tempat

PEMBERITAHUAN
Nomor  : PEM-2996/WBC.10/KPP.MP.01/2013

        Sehubungan dengan berlakunya ketentuan Angka Pengenal Impor (API) mulai tanggal 01 April 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 59/M-DAG/PER/5/2012 dan 84/M-DAG/PER/5/2012 serta kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 63/PMK.04/2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


a.   Kegiatan impor dapat dilayani terhadap importir yang berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor telah memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012.
b.   Dalam hal importir berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012, kegiatan impor dapat dilayani sampai tanggal 30 Juni 2013 sepanjang importir menunjukan:
-  bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 dan;
-  bukti pengajuan sedang  melakukan proses Registrasi Kepabeanan (NIK) berupa Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK).
c.   Kegiatan impor tidak dapat dilayani terhadap importir yang berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 dan tidak dapat menunjukan bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 serta TTP-RK.
d.   Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dalam hal telah memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012, agar Saudara segera melakukan perubahan data API melalui website  www.beacukai.go.id.

Demikian disampaikan agar menjadi perhatianSaudara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar