Yth.Para
Importir
08
April 2013
di tempat
PEMBERITAHUAN
Nomor : PEM-2996/WBC.10/KPP.MP.01/2013
Sehubungan
dengan berlakunya ketentuan Angka Pengenal Impor (API) mulai tanggal 01
April 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor:
27/M-DAG/PER/5/2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan nomor: 59/M-DAG/PER/5/2012 dan 84/M-DAG/PER/5/2012 serta
kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan nomor: 63/PMK.04/2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Kegiatan impor
dapat dilayani terhadap importir yang berdasarkan Sistem Komputerisasi
Pelayanan Impor telah memiliki API yang diterbitkan berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012.
b. Dalam hal
importir berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki
API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor:
27/M-DAG/PER/5/2012, kegiatan impor dapat dilayani sampai tanggal 30
Juni 2013 sepanjang importir menunjukan:
- bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 dan;
- bukti pengajuan
sedang melakukan proses Registrasi Kepabeanan (NIK) berupa Tanda Terima
Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK).
c. Kegiatan impor
tidak dapat dilayani terhadap importir yang berdasarkan Sistem
Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 dan
tidak dapat menunjukan bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 serta TTP-RK.
d. Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, dalam hal telah memiliki API yang diterbitkan
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012,
agar Saudara segera melakukan perubahan data API melalui website www.beacukai.go.id.
Demikian disampaikan agar menjadi perhatianSaudara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar