Dukungan dari lembaga keuangan bak Bank maupun non Bank dalam hal pembiayaan untuk kegiatan bisnis sangat membantu sekali, khususnya kalau kegiatan berbisnis berhubungan dengan perdagangan luar negeri.Dimana model transaksi sangat berbeda antara transaksi lokal dan internasional. Bagi perusahaan yang ingin mengatur cash flow keuangan perusahaan yang ketat, akan cerdik untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari Bank.
Beberapa Bank mempunyai produk yang berbeda beda dalam hal pembiayaan import/ import finance serta mempunyai kebijakan aturan yang berbeda antara bank satu dan bank yang lainnya.
Dalam blog ini akan saya sampaikan beberapa model pembiayaan import/ import finance yang saya ketahui,dan bisa terupdate lagi bila ada tambah ilmu lagi.
1. Letter of credit termasuk SKBDN
2. Banker's Acceptance
3. Trust Receipt
4. Bank Guarante
5.Upas
6.Shipping Guarantee
7.Post Import Finance (PIF)
8.Bill Collection/Inward Documentary Collection
Beberapa pelaku bisnis import juga memanfaatkan lembaga keuangan non bank juga memberikan pembiayaan import, dengan pertimbangan karena masalah kolateral, bunga dan lain lain. sehingga mereka bisa mencari lembaga keuangan non bank untuk membiayai transaksi import mereka.
beberapa yang kami dapatkan informasi model pembiayaan seperti:
CONSUMER GOODS FINANCING (CGF) Pembiayaan import untuk pembayaran jangka pendek yang dikenal juga dengan skema Open Account. Masa pengembalian kembali (tenor repayment period) antara 3 bulan sampai 6 bulan, terkecuali untuk Fertilizers & Pepsticides bisa mencapai 12 bulan.
CAPITAL EQUIPMENTS FINANCING (CEF)
Pembiayaan import untuk pembayaran jangka panjang yang hampir mirip dengan fasilitas pembiayaan Kredit Export (KE). Fasilitas ini diberikan kepada kepada nasabah Indonesia untuk keperluan import pembelian Capital Equipments yakni: Machineries, Spare parts & Equipments yang country origin harus sebagian besar berasal dari negara Jerman dan sisanya dari negara-negara European Union (EU)
demikian semoga bermanfaat
Beberapa Bank mempunyai produk yang berbeda beda dalam hal pembiayaan import/ import finance serta mempunyai kebijakan aturan yang berbeda antara bank satu dan bank yang lainnya.
Dalam blog ini akan saya sampaikan beberapa model pembiayaan import/ import finance yang saya ketahui,dan bisa terupdate lagi bila ada tambah ilmu lagi.
1. Letter of credit termasuk SKBDN
2. Banker's Acceptance
3. Trust Receipt
4. Bank Guarante
5.Upas
6.Shipping Guarantee
7.Post Import Finance (PIF)
8.Bill Collection/Inward Documentary Collection
Beberapa pelaku bisnis import juga memanfaatkan lembaga keuangan non bank juga memberikan pembiayaan import, dengan pertimbangan karena masalah kolateral, bunga dan lain lain. sehingga mereka bisa mencari lembaga keuangan non bank untuk membiayai transaksi import mereka.
beberapa yang kami dapatkan informasi model pembiayaan seperti:
CONSUMER GOODS FINANCING (CGF) Pembiayaan import untuk pembayaran jangka pendek yang dikenal juga dengan skema Open Account. Masa pengembalian kembali (tenor repayment period) antara 3 bulan sampai 6 bulan, terkecuali untuk Fertilizers & Pepsticides bisa mencapai 12 bulan.
CAPITAL EQUIPMENTS FINANCING (CEF)
Pembiayaan import untuk pembayaran jangka panjang yang hampir mirip dengan fasilitas pembiayaan Kredit Export (KE). Fasilitas ini diberikan kepada kepada nasabah Indonesia untuk keperluan import pembelian Capital Equipments yakni: Machineries, Spare parts & Equipments yang country origin harus sebagian besar berasal dari negara Jerman dan sisanya dari negara-negara European Union (EU)
demikian semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar