Ex Works berarti bahwa
penjual melakukan penyerahan barang,bila dia menempatkan barang barang
itu untuk pembeli di tempat kediaman penjual atau tempat lain yang
ditentukan (yakni tempat kerja, pabrik,gudang dll), belum diurus
formalitas ekspornya dan juga tidak dimuat ke atas pengangkut manapun.
Syarat ini merupakan kewajiban yang
paling ringan bagi penjual, dan pembeli wajib memikul semua biaya dan
resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang barang itu
dari tempat penjual.
Namun bila pihak pihak mengingini
penjual bertanggung jawab untuk memuat barang banrang pada saat
pemberangkatan dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan itu, maka hal
ini harus dijelaskan dengan cara menambah kata kata yang tegas dalam
kontrak jual beli.
Syarat ini jangan dipakai bila pembeli
tidak mungkin mengurus formalitas ekspor, baik langsung maupun secara
tidak langsung. Di dalam hal seperti itu,maka sebaiknya dipakai syarat
FCA, asal saja penjual setuju bahwa dia akan melakukan pemuatan barang
atas biaya dan resikonya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar