Apa yang dimaksud dari Letter of credit bisa di dalama article 2. UCPDC 600 rev.2007
"Setiap janji.bagaimanapun dinamakan atau diuraikan yang bersifat Irrevocable dan karenanya merupakan janji pasti dari isuuing bank untuk membayar presentasi yang sesuai.
a. Membayar atas unjuk credit tersedia dengan pembayaran atas unjuk
b. Menanggung janji pembayaran yang ditangguhkan dan membayar pada saat jatuh tempo jika credit tersedia denga pembayaran yang ditangguhkan
c. Mengaksep Bill of Exchange ("Draft") yang ditarik oleh Beneficiary dan membaya pada saat jatuh tempo jika credit tersedia dengan akseptasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar