Senin, 16 Januari 2012

Syarat-syarat & Kondisi dalam Letter of Credit.

TERMS & CONDITION IN LETTER OF CREDIT
  1. Nomination ( UCP ART.12 )
  2. Bank To Bank Reimbursement Arrangement ( UCP ART.13)
  3. Document Required ( UCP ART.18 S/D 28)
  4. Times (UCP ART.6.D,29,33)
 Article 12   Nominasi
a.Kecuali nominasi bank adalah Confirming bank, kuasa untuk membayar atau emnegosiasi tidak menimbulakn kewajiban bagi nominated bank dimaksud untuk membayar atau menegosiasi, kecuali bila dengan tegas disetujui oleh nomintaed bank dan dikomunikasikan dengan beneficiary
b.Dengan menominasi suatu bank untuk mengaksep drat atau menggung janji pembyaranan yang ditangguhkan, issuing bank memberikan kuasanya nominated bank dimaksud untuk memberikan pembayaran terlebih dahulu atau membeli draft yang telah diaksep atau janji pembayaran yang ditangguhkan yang ditanggung olh nominated bank.
c. Penerimaan atau pemeriksaan dan penerusan dokumen dokumen nominated bank yang tidak merupakan confirming bank, tidak membuat nominated bank dimaksud berkewajiban membayar atau menegosiasi, tindakan tindakan itu pun tidak merupakan pembayaran.

Article 13 Aturan Reimbursment antar bank
Jika credit menyatakan bahwa reimbursement akan diperoleh oleh nominated bank (claiming Bank) dengan menagih kepada pihak lain (reimbursement bank), creit wajib menyatakan jika reimbursment tersebut tunduk pada ketentuan ICC untuk reimbursement antar bank yang berlaku pada tanggal penerbitan credit.

Document Required ( UCP ART.18 S/D 28)
  Akan dibahas dalam topik dokumen shipping

Times (UCP ART.6.D,29,33)
Art 6 : Ketersediaan,tanggal jatuh tempo dan tempat resentasi.
Art 29. Perpanjangan tanggal jatuh tempo atau hari terakhir untuk presentasi

Art  33 : Waktu presentasi = Bank tidak punya kewajiban untuk menerima presentasi diluar jam kerja perbankan dari bank dimaksud.

semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar