Jumat, 28 Desember 2018

EKS dan EKT untuk Ekspor Kopi

Rekan Pejuang Ekspor

Salah satu syarat agar Perusahaan  bisa ekspor kopi adalah Perusahaan tersebut sudah mendapatkan pengakuan sebagai Eksporter Kopi Sementara (EKS) atau Eksporter Kopi Tetap (EKT).
artinya hanya Eksporter Tedaftar Kopi ( ET-Kopi) yg bisa  melakukan Ekspor Kopi.

Perusahaan yang sudah mempunyai  EKS atau EKT bisa melakukan Ekspor kopi dengan HS Code sebagai berikut:
09.01 Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun.
– Kopi, tidak digongseng :
0901.11 — Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.11.10.00 — Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.11.90.00 — Lain-lain
0901.12 — Dihilangkan kafeinnya :
0901.12.10.00 — Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.12.90.00 — Lain-lain
– Kopi, digongseng :
0901.21 — Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.21.10.00 — Tidak ditumbuk
0901.21.20.00 — Ditumbuk
0901.22 — Dihilangkan kafeinnya :
0901.22.10.00 — Tidak ditumbuk
0901.22.20.00 — Ditumbuk
0901.90 – Lain-lain
0901.90.10.00 — Sekam dan selaput kopi
0901.90.20.00 — Pengganti kopi mengandung kopi
21.01 Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi,teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya.
– Ekstrak, esens dan konsentrat kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi :
2101.11 — Ekstrak, esens dan konsentrat :
2101.11.10.00 — Kopi instan
2101.11.90.00 — Lain-lain
2101.12.00.00 — Olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi

artinya, semua produk yang disebut sebagai kopi ,apabila akan ekspor, harus mempunyai EKS atau EKT.

Perbedaan EKS dan EKT
EK Sementara berlaku 1 tahun, jika habis masa berlaku dilakukan perpanjangan ,secara di Inatrade.
EK Tetap, untuk mendaptkan EK tetap , kegiatan ekspor kopi dalam 1 tahun berkapasitas 200 ton.

Bagaimana syarat dalam pengurusan EKS.
1.Perusahaan harus berbadan hukum
2. Mempunyai kegiatan bisnis kopi
3. Mengajukan permohonan Rekomendasi EKS kepada Disperindag Kanwil setempat.
4.Setelah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)  survey dilokasi Eksporter, jika disetujui, akan dikeluarkan Rekomendasi EKS.
5. Setelah memperoleh Rekomendasi, Eksporter melakukan register dan pendaftaran online di Inatrade. dilampiran dokumen dokumen pendukung yang dibutuhkan.
6. Setelah pendaftaran online, Eksporter harus menyerahkan original Surat Rekomendasi dan hard copy dokumen pendukung lainnya, ke UPT Kemendag - Jakarta.
7. Jika Persyaratan komplit, dalam waktu singkat, EKS akan terbit.

Tetap Semangat ayo Ekspor



Senin, 24 Desember 2018

Pelatihan Tips and Trik berbisnis ekspor bagi pemula Di bandung

Bandung 23 Des 2018, EO LCP Lima's Creative Preneur mengadakan pelatihan mulai berbisnis ekspor.
Data sebagai Nara dumber memberikan motivasi bahwa ekspor tidal sesulit yg Di pikirkan Oleh umkm selama ini.
Alhamdullilah para Peserta antusias Dan aktif bertanya seriap sesi.
Semoga menjadikan ilmu yg betmanfaat.
Aamiin




Selasa, 18 Desember 2018

Prosedur Ekspor Kopi di Indonesia.

Rekan Pejuang Ekspor
Salah satu unggulan komoditi Indonesia adalah Kopi, Indonesia mempunyai area tanam kopi yang besar meliputi, daerah Aceh ( takengon,beneriah dan sekitarnya), Sumatera Selatan, Lampung, dataran Jawa, Dataran Gunung Kintamani di Bali, Pulau Flores, Pulau Sulawesi khususnya daerah sekitar Toraja, dan masih banyak lagi daerah/pulau yang mempunyai spesifik kopi , seperti di sumbawa, lombok dll.
Kopi adalah salah satu komoditas ekspor yang dibatasi ekspornya, dan hanya Eksporter Terdaftar (ET) baik EKS maupun EKT, yang diperkenankan melakukan Ekspor Kopi.
Kopi mempunyai 2 variant Robusta dan Arabika dengan HS Code :09.01 dan 21.01 sesuai buku tarif kepabeanan.
Sebagai komoditi yang di batasi ekspornya, ada ketentuan ketentuan tentang ekspor kopi yang di atur beberapakali  dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu
peraturan Nomor 26/M-DAG/PER/12/2005, diganti 
 Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 diganti
Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009  dan 
Tentang Ketentuan Ekspor Kopi yang terakhir kali mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011.
saat ini  kita menunggu perubahan lagi (sedang disosialisasikan oleh kemendag perihal ekspor kopi, Permendag no. 109/M-DAG/12-2018 tentang Ekspor Kopi.) Insyaa Allah segera saya infokan poin poinnya.

SYARAT EKSPOR KOPI
1. Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dan Eksportir Kopi Sementara (EKS) oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan.
2. Dalam setiap ekspor kopi juga harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK). SPEK adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan yang dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Propinsi/Kabupaten/Kota. SPEK juga dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh Indonesia.
3. Dokumen ekspor harus disertai dengan Surat Keterangan Asal / COO Certificate of Origin, sesuai denagan negara tujuan dan COO - Form ICO ( International Coffee Organization), untuk penerbitan COO dan ICO Eksporter terlebih dahulu harus registrasi E-SKA terlebih dahulu.www.eska.kemendag.go.id
Khususnya Eksporter yang bermitra dengan negara negara yang sudah mempunyak kerjasama Multilateral ( Asean +..Negara tujuan ekspor) maupun Bilateral ( Indonesia + Negara Tjuan Ekspor) sangat di anjurkan agar melengkapi COO untuk kemudahan dan penurunan tarif impor di negara importer, karena penurunan tarif impor adalah salah satu daya saing ekspor kita.

Semoga sedikit informasi ini bermanfaat, In syaa Allah akan saya tulis terkait cara pengurusan  EKS dan ESKA..
tetap Semangat Ayo Ekspor