Rabu, 07 Februari 2024

Prosedur dan Perijinan Komoditi Ekspor : Sarang Burung Walet ( Lartas)

 




Pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola dan regulasi ekspor dan impor untuk mendorong hilirisasi industri produk ekspor berbasis sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.

Hal ini termasuk tata kelola dan regulasi ekspor sarang burung walet dengan instrumen eksportir terdaftar sarang burung walet (ET-SBW) yang berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya.

Pada 2022, ekspor sarang burung walet mencapai 590 juta dollar AS. Nilai ini meningkat 14,21 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar 73 juta dollar AS. 

NTE Ekspor sarang burung walet: China, Poland,Netherland,France,Spain,Hungary,

Sarang burung walet termasuk kategori Barang yang di atur Ekspornya/di Batasi. 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2023
TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR

Perijinan Ekspor : ET ( Eksporter Terdaftar)
 
HS Code  0410.90.10
Sarang Burung Walet yang didapat dari habitat buatan Burung Walet
Perijinan ekspor.
Eksportir Terdaftar (ET) SBW:
Surat Pernyataan Mandiri (SPM) bermeterai yang memuat data dan/atau informasi mengenai:
1. Profil perusahaan;
2. Sumber bahan baku (rumah walet);
3. Kapasitas produksi;
4. Jumlah tenaga kerja; dan
5. Peralatan produksi.


Perubahan ET-SBW:
1. ET SBW yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan

Dalam hal eksportir telah memiliki:
1. Nomor Kontrol Veteriner (NKV); dan/atau
2. Keputusan penetapan tempat pelaksanaan Tindakan karantina dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian,
Surat pernyataan mandiri (SPM)bermeterai sebagaimana tercantum dalam kolom persyaratan dilengkapi dengan:
a. Nomor Kontrol Veteriner (NKV); dan/atau
b. Keputusan penetapan tempat pelaksanaan Tindakan karantina dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian.
Memiliki dokumen sertifikat sanitasi (KH-12) yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk setiap pengiriman.
Dalam hal Ekspor SBW dilakukan melalui:
a. Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
b. Barang pelintas batas; atau
c. Barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos,
di atas 2 (dua) kilogram tetap memenuhi kewajiban ET dan KH-12.
Masa berlaku ET SBW adalah selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor SBW.
Masa Berlaku Perubahan ET SBW selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor SBW.

Tetap Semangat Ayo Ekspor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar