Senin, 12 Februari 2024

Barang kategori di Batasi (Lartas) Beras.

 Beras merupakan bahan makanan pokok masyarakat Indonesia, tidak makan kalau tidak pakai nasi. karena kebutuhan yang tinggi tersebut, sirkulasi/ supply chain beras juga agak membingungkan. antara kekurangan stock beras ( impor) dan keinginan ekspor beras. sesuai di sampaikan pak Menteri bahwa tahun 2026 Indonesia bisa jadi pengekspor beras kelas dunia. sebagaimana disampaikan ketika kunjungan kerja di lampung.

Karena kebutuhan yang sangat tinggi di dalam negeri, Beras termasuk barang ekspor yang masuk kategori LARTAS.

Beras yang masuk Lartas  di bagi menjadi 2.
1.Untuk Keperluan Umum BULOG
2. Untuk perusahaan BUMN,BUMD, Perusahaan Umum
3. Untuk Hibah


1. Untuk Keperluan Umum Bulog
HSC Code.
1006.30. 
Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak

1006.30.99
Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan diatas 5% (lima persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen).

Persyaratan Ekspor
Persetujuan Ekspor (PE) Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG):
Neraca Komoditas yang ditetapkan berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Perubahan PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum Bulog)
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan yang ditetapkan berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

2.Untuk Keperluan BUMN,BUMD dan Perusahaan Umum

1006.30.30
Beras Ketan

 1006.30.40
Beras Hom Mali
Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.

1006.30.50
Beras Basmati
Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.

1006.30.60
Beras Malys
Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik

1006.30.70
Beras Beraroma Lain
Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik

1006.30.91
Beras Setengan Masak

PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.

3.Untuk keperluan HIBAH
HS Code
1006.30. 
Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak

1006.30.99
Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan diatas 5% (lima persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen).

Persyaratan Ekspor
PE Beras Keperluan Hibah:
1. Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
2. Rekomendasi dari kementerian/badan/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial,
dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Beras Keperluan Hibah:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku;
2. Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
3. Rekomendasi dari kementerian/badan/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
Dalam Neraca Komoditas telah ditetapkan, dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.


Semoga Bermanfaat

Tetap Semangat Ayo ekspor


Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menargetkan Indonesia menjadi negara pengekspor beras dunia di tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, ia ingin mengubah cara kerja petani tradisional menjadi petani modern.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (20/12/2023).

Baca artikel detiksumbagsel, "Mentan Target 2026 Indonesia Jadi Negara Pengekspor Beras Dunia" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7099531/mentan-target-2026-indonesia-jadi-negara-pengekspor-beras-dunia.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menargetkan Indonesia menjadi negara pengekspor beras dunia di tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, ia ingin mengubah cara kerja petani tradisional menjadi petani modern.

Baca artikel detiksumbagsel, "Mentan Target 2026 Indonesia Jadi Negara Pengekspor Beras Dunia" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7099531/mentan-target-2026-indonesia-jadi-negara-pengekspor-beras-dunia.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menargetkan Indonesia menjadi negara pengekspor beras dunia di tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, ia ingin mengubah cara kerja petani tradisional menjadi petani modern.

Baca artikel detiksumbagsel, "Mentan Target 2026 Indonesia Jadi Negara Pengekspor Beras Dunia" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7099531/mentan-target-2026-indonesia-jadi-negara-pengekspor-beras-dunia.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menargetkan Indonesia menjadi negara pengekspor beras dunia di tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, ia ingin mengubah cara kerja petani tradisional menjadi petani modern.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (20/12/2023).

Baca artikel detiksumbagsel, "Mentan Target 2026 Indonesia Jadi Negara Pengekspor Beras Dunia" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7099531/mentan-target-2026-indonesia-jadi-negara-pengekspor-beras-dunia.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menargetkan Indonesia menjadi negara pengekspor beras dunia di tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, ia ingin mengubah cara kerja petani tradisional menjadi petani modern.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (20/12/2023).

Baca artikel detiksumbagsel, "Mentan Target 2026 Indonesia Jadi Negara Pengekspor Beras Dunia" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7099531/mentan-target-2026-indonesia-jadi-negara-pengekspor-beras-dunia.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar