Jumat, 05 Juli 2013

Incoterm 2010: EX WORKS - EXW

exworksEx Works berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang,bila dia menempatkan barang barang itu untuk pembeli di tempat kediaman penjual atau tempat lain yang ditentukan (yakni tempat kerja, pabrik,gudang dll), belum diurus formalitas ekspornya dan juga tidak dimuat ke atas pengangkut manapun.
Syarat ini merupakan kewajiban yang paling ringan bagi penjual, dan pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang barang itu dari tempat penjual.
Namun bila pihak pihak mengingini penjual bertanggung jawab untuk memuat barang banrang pada saat pemberangkatan dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan itu, maka hal ini harus dijelaskan dengan cara menambah kata kata yang tegas dalam kontrak jual beli.
Syarat ini jangan dipakai bila pembeli tidak mungkin mengurus formalitas ekspor, baik langsung maupun secara tidak langsung. Di dalam hal seperti itu,maka sebaiknya dipakai syarat FCA, asal saja penjual setuju bahwa dia akan melakukan pemuatan barang atas biaya dan resikonya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar