Minggu, 26 Mei 2013

Syarat Memperoleh API -Angka Pengenal mpor


Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal  yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan  yang melakukan perdagangan impor. API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor dan berbagai tindakan menyimpang lainnya. Untuk itu API sudah mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460/KP/XII/84. Empat tahun kemudian, keputusan tersebut mengalami penyempurnaan dengan keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373/KP/XI/88.
Namun,mengingat kecenderungan perkembangan importir yang terus meningkat, plus maraknya kasus kejahatan importir, tanggal 16 September 2009 Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor: 45/M-DAG/PER/9/2009.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari keputusan sebelumnya yang dinilai kurang lengkap. Untuk itulah dikeluarkan keputusan terbaru yang berisi ketentuan-ketentuan API. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memperketat tertib administrasi serta meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen agar semakin baik, efektif serta efisien.

Yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia

Sedangkan yang dimaksud Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor. Selanjutnya disebutkan yang dimaksud dengan perusahaan importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Sehingga kegiatan perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki API.

Pengimporan barang tanpa API hanya dapat dilakukan melalui instansi atau lembaga swasta, badan internasional atau yayasan dengan catatan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperdagangkan untuk umum. Itupun baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang bersangkutan. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau oleh cabang perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.
API terdiri dari dua macam yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). API-U wajib dimiliki oleh semua perusahaan dagang yang melakukan impor. Sedangkan API-P wajib dimiliki setiap perusahaan yang memiliki bidang usaha dalam sektor industri.

Syarat Memperoleh API 
API diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan propinsi atas nama Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Dinas yang menangangani perdagangan di Kabupaten/Kota masing-masing perusahaan berdomisili. Setiap Perusahaan Dagang hanya berhak memiliki satu API-U dan setiap Perusahaan Industri hanya berhak memiliki satu API-P; Perusahaan Dagang dan Perusahaan Industri adalah setiap bentuk perusahaan perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Selanjutnya dijelaskan bahwa syarat untuk memperoleh API-U adalah sebagai berikut:
  • Perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perindag Propinsi dengan surat tembusan kepada Kepala Dinas yang menangani bidang perdagangan di Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
  • Mengisi formulir API;
  • Copy  akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya
  • Copy SK pengesahan Badan Hukum beserta perubahaanya
  • Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
  • Copy  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  • Surat Keterangan  Domisili  yang masih berlaku dari kantor kecamatan
  • Copy perjanjian sewa/kontrak tempat usaha yang masa kontraknya minimal 2 tahun;
  • Referensi Bank Devisa (asli);
  • Pas foto  pengurus dua lembar ukuran 4 X 4;
  • Foto Copy   KTP dan NPWP pengurus perusahaan

Masa Berlaku 
API mempunyai ukuran panjang 29 cm, lebar 19 cm, dan dicetak di atas kertas tebal dengan logo Kementerian Perdagangan.  Masa berlaku API adalah tak terbatas selama perusahaan yang dimilikinya masih menjalankan kegiatan usaha”. Dan wajib melakukan pendaftaran ulang setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan API. (sumber informasi: http://disperindag.bekasikab.go.id)

Peraturan Import terbaru

Yth.Para  Importir                                                                                                                                                                08  April 2013              
di tempat

PEMBERITAHUAN
Nomor  : PEM-2996/WBC.10/KPP.MP.01/2013

        Sehubungan dengan berlakunya ketentuan Angka Pengenal Impor (API) mulai tanggal 01 April 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 59/M-DAG/PER/5/2012 dan 84/M-DAG/PER/5/2012 serta kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 63/PMK.04/2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


a.   Kegiatan impor dapat dilayani terhadap importir yang berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor telah memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012.
b.   Dalam hal importir berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012, kegiatan impor dapat dilayani sampai tanggal 30 Juni 2013 sepanjang importir menunjukan:
-  bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 dan;
-  bukti pengajuan sedang  melakukan proses Registrasi Kepabeanan (NIK) berupa Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK).
c.   Kegiatan impor tidak dapat dilayani terhadap importir yang berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 dan tidak dapat menunjukan bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 serta TTP-RK.
d.   Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dalam hal telah memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012, agar Saudara segera melakukan perubahan data API melalui website  www.beacukai.go.id.

Demikian disampaikan agar menjadi perhatianSaudara.


Import Financing


Dukungan dari lembaga keuangan bak Bank maupun non Bank dalam hal pembiayaan untuk kegiatan bisnis sangat membantu sekali, khususnya kalau kegiatan berbisnis berhubungan dengan perdagangan luar negeri.Dimana model transaksi sangat berbeda antara transaksi lokal dan internasional. Bagi perusahaan yang ingin mengatur cash flow keuangan perusahaan yang ketat, akan cerdik untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari Bank.
Beberapa Bank mempunyai produk yang berbeda beda dalam hal pembiayaan import/ import finance serta mempunyai kebijakan aturan yang berbeda antara bank satu dan bank yang lainnya.
Dalam blog ini akan saya sampaikan beberapa model pembiayaan import/ import finance yang saya ketahui,dan bisa terupdate lagi bila ada tambah ilmu lagi.

1. Letter of credit termasuk SKBDN
2. Banker's Acceptance
3. Trust Receipt
4. Bank Guarante
5.Upas
6.Shipping Guarantee
7.Post Import Finance (PIF)
8.Bill Collection/Inward Documentary Collection

Beberapa pelaku bisnis import juga memanfaatkan lembaga keuangan non bank juga memberikan pembiayaan import,  dengan pertimbangan karena masalah kolateral, bunga dan lain lain. sehingga mereka bisa mencari lembaga keuangan non bank untuk membiayai transaksi import mereka.
beberapa yang kami dapatkan informasi model pembiayaan seperti:
CONSUMER GOODS FINANCING (CGF) Pembiayaan import untuk pembayaran jangka pendek yang dikenal juga dengan skema Open Account. Masa pengembalian kembali (tenor repayment period) antara 3 bulan sampai 6 bulan, terkecuali untuk Fertilizers & Pepsticides bisa mencapai 12 bulan. 

CAPITAL EQUIPMENTS FINANCING (CEF)
Pembiayaan import untuk pembayaran jangka panjang yang hampir mirip dengan fasilitas pembiayaan Kredit Export (KE). Fasilitas ini diberikan kepa
da kepada nasabah Indonesia untuk keperluan import pembelian Capital Equipments yakni: Machineries, Spare parts & Equipments yang country origin harus sebagian besar berasal dari negara Jerman dan sisanya dari negara-negara European Union (EU)

demikian semoga bermanfaat

Jumat, 24 Mei 2013

(Risk Mitigation) Order dari Sudan (2)

Idealnya exporter atau Bank ingin mendapatkan order dari negara negara yang mempunyai resiko kecil, mempunya country risk, economic risk yang relatif kecil, itu idealnya. Namun dalam dunia bisnis, justru bisa jadi mendapatkan order dari negara yang mempunyai resiko besar, atau customer yang masih belum diketahui kredibilitasnya, bagi perbankan menerima lc dari Issuing bank yang tidak pernah terdengar namanya sama sekali.

Bagaimana peluang order tersebut, apakah di approve atau reject???

Inilah tugas dari Trade Finance untuk memberikan rekomendasi dengan analisa yang akurat untuk menentukan apakah order tersebut diterima atau tidak. Bagi perusahaan yang ingin aman aman saja tidak perlu pusing diterima atau tidak? langsung diputuskan untuk tidak diterima dengan alasan, tidak mau mengambil resiko.
Dalam uraian saya sebelumnya, Tjiwi Kimia mempunyai pengalaman dan financial yang besar, sehingga tidak memerlukan banyak waktu untuk menerima order tersebut. Bagaimana mengatur operasional untuk kelancaran transaksi sebesar USD. 6,000,000.00 dari customer Sudan.

Yang dirasakan team kami di Trade Finance kerja kerja kerja dan harus super cepat, harus cepat menyelesaikan 3 agenda tersebut, karena pihak logistik, produksi,gudang, sudah kewalahan untuk menampung barang dan barang harus shipped out segera.

1. Incoming transfer USD. 1,500,000.00 harus segera clear statusnya,
customer sudah transfer namun dana tidak ketahuan ujung rimbanya. team kami harus mendapatkan bukti bukti yang cukup, yang menyatakan bahwa customer sudah  bayar / TT.  Bank of Khourtoum  Sudan transfer ke Bank Mandiri.
Bank of Khourtum Sudan memberikan bukti transfernya ke kami, dan setelah kami pelajari, memang benar Bank of Khourtom sudah transfer namun dengan free format, tidak menggunakan format transfer pada umumnya. ( MT 100).
wajar saja Bank Mandiri tidak proses nominal tersebut,karena memang tidak tahu harus kemana di kredit, selain itu format transfer juga tidak wajar, istilahnya tahu tahu rekening Bank Mandiri ada dana masuk sebesar USD. 1,500,000.00. dan sudah di respond oleh Bank mandiri, namun komunikasi di Bank Sudan kurang begitu bagus.
Setelah kami diskusikan dengan Treasury Bank mandiri, bahwa benar itu uang Tjiwi Kimia, maka kami intruksikan ke customer untuk minta bank mereka memberikan instruksi agar nominal USD. 1,500,000.00 di refund ke bank khourtoum Sudan.dan setelah itu kami minta ditransfer lagi dengan convert ke Eur, bukan lagi mata uang USD. akhirnya dalam 1 minggu uang tersebut masuk ke acccount kami di Bank mandiri dengan mata uang Eur. kenapa harus ganti mata uang?, sekali lagi karena Sudan masuk list negara yang kena sanksi OFAC, sedangkan lalutas devisa dengan mata uang USD melalui negara USA, kalau ketahuan itu dari negara bermasalah maka, Department Treasury USA, akan meng freeze uang tersebut.

2. Bank Devisa mana yang bekerja sama dalam menerima transaksi LC dari Issuing bank Sudan?
    kami beberapa kali harus ketemu pejabat di Bank, baik Bank Pemerintah maupun Swasta untuk bisa menerima LC tersebut.,  yang kami lakukan adalah  negosiasi untuk meyakinkan bank bagaimana peluang dan besarnya transaksi tersebut, dan peluang untuk mengatur jalannya transaksi LC . Akhirnya Bank BCA cabang Surabaya bersedia membantu dengan beberapa aturan yang ketat untuk melancarkan transaksi LC tersebut.Tentu saja kami bekerjasama dengan team kami di Jakarta untuk melobi Head Office BCA  Jakarta juga.
Akhirnya kami sepakati LC harus di re route , di buka di Bank Khourtom Sudan, di kirim ke UBAF Perancis - di teruskan Ke Ubaf Singapore dan terakhir ke Bank BCA. Hehehehehe LCnya juga ikut jalan jalan ke beberapa negara. Akhirnya Bank BCA menerima LC dari Sudan tersebut.
3. Langkah terakhir, shipped out barang, dengan pembuatan dokumen ekspor yang harus benar benar clean, agar pihak Bank bisa mengambil alih/ negosiasi wesel ekspor ( pencairan dana ekspor) tersebut.tentunya dibutuhkan kerjasama yang bagus antara exporter dan Bank.

Alhamdullilah, dalam 3 x shipment semuanya lancar. termasuk pembayaran total USD. 4,5 juta dari Bank di Sudan lancar, walaupun banyak biaya yang harus dikeluarkan karena melibatkan banyak Bank. dan  seminggu kemudian , Bank UBAF Perancis mengirimkan swift  yang isinya kurang lebih tidak menerima lagi LC dari Sudan ...hehehehee
Semoga bermanfaat.





Minggu, 19 Mei 2013

(Risk Mitigation) Order dari Sudan

Rekan rekan
sedikit sharing pengalaman saya ketika perusahaan waktu saya bekerja Tjiwi Kimia mendapat order sebesar USD. 6.000.000,00 dari Customer Sudan.
Anda tahukan Sudan termasuk negara yang kena sanksi OFAC (Office of Foreign Assets Control) dari Departemen Tresuary USA. maksudnya seluruh Bank di dunia dapat woro woro tidak boleh melakukan transaksi dengan negara yang mendapat sanksi Ofac, khusus dengan mata uang USD.
Tentu saja, Bank akan berpikir berkali kali untuk menerima transaksi LC dari negara Sudan, atau langsung menolak, tidak berani ambil resiko.

Dari sisi Perusahaan ( Tjiwi kimia) tentu tidak akan serta merta menolak dan tidak mau menerima order dari negara yang kena sanksi OFAC. Bagaimanapun caranya order harus diterima, apalagi senilai USD. 6,000,000.00  dengan 3 x shipment Breakbulk ( contract 1 kapal).

Sebagai Trade Finance, yang bertugas untuk mengontrol  apakah order export layak untuk shipment atau tunda shipment. Tim kami akan meverifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan agar setiap order bisa di accept untuk shipment.

Saya juga agak takjub.. ketika marketing tanya, pak Hindra apakah ada Bank di Indonesia menerima transaksi LC dari negara Sudan? dan semakin takjub lagi ternyata order tersebut sudah diterima dan barang sudah di produksi????  ini kehebatan Tjiwi Kimia dalam keberanian mengambil Resiko ( Next akan saya sharing terima order dari Negara Irak pada saat perang).

Customer membayar TT (down payment ) sebesar USD. 1,500,000.00 dan sisanya dibayara dengan LC USD. 4.500.000,00.

ada 3 kerjaan berat di team kami
1. Down payment sebesar USD. 1,500,000.00 sudah di transfer ke salah satu Bank Pemerintah, namun di account Tjiwi Kimia tidak ada incoming transfer masuk sama sekali.
2. Beberapa Bank yang kami hubungi tidak mau ambil resiko bertransaksi dgn LC dari negara Sudan.
3. Gudang serasa akan meledak karena barang yang akan di export sudah menumpuk dan HARUS segera shipment.

Berapa lama kami menyelesaikan 3 kerjaan berat tersebut?....(bersambung)





Jumat, 28 Desember 2012

4 (Empat) Pilar utama Trade Finance (Lanjutan)

3. Financing
Trade finance menciptakan berbagai macam peluang untuk pembiayaan seluruh transaksi. Dana dapat dipinjam dari lembaga keuangan atau penawaran dapat disusun sedemikian rupa sehingga salah satu pihak yang berlaku pembiayaan lain melalui persyaratan kontrak mereka.

Trade finance instrumen seringkali sangat fleksibel dan serbaguna. Kadang-kadang spesifik produk, jasa atau instrumen, atau variasi yang sudah ada, diciptakan untuk memenuhi kebutuhan suatu daerah, industri tertentu atau set keadaan. Beberapa metode pembiayaan adalah praktek standar dalam transaksi domestik dan beberapa khusus untuk arena internasional

Contoh instrumen yang digunakan adalah:
 Direct Loans

• Payment in Advance

• Open Account

• Documentary Credits

• Documentary Collections

• Factoring

• Supplier Credits (Note Purchase Agreements and Forfaiting)

• Export Credit Agency Lending 


4. Information

Pilar akhir trade finance adalah menyediakan akses ke informasi yang tepat waktu dan akurat. Bisnis membutuhkan informasi yang akurat tentang gerakan fisik barang dan aliran uang dalam transaksi, untuk mengurangi risiko dan mempertahankan daya saing mereka.

Penyedia trade finance telah bergerak ke arah penyediaan ujung ke ujung pelayanan, menciptakan sistem dan dukungan untuk klien mereka dari negosiasi kesepakatan untuk layanan purna jual.

Jumat, 27 Januari 2012

Keuntungan menggunakan LC bagi exporter & importer

Dikatakan pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit adalah yang paling aman saat ini, dikarenakan LC bisa mengakomodir keuntungan ke dua belah pihak.
Keuntungan bagi Exporter

  1. Kepastian pembayaran dan menghindari resiko
  2. Mendapatkan pembiayaan export atas dokumen yang dipresentasikan ke Bank secara langsung
  3. Biaya yang dipungut untuk negosiasi dokumen juga hanya kecil,bila ada L/C
  4. Terhindar dari resiko pembatasan transfer valuta

Definisi dari Letter of Credit

Apa yang dimaksud dari Letter of credit bisa di dalama article 2. UCPDC 600 rev.2007
"Setiap janji.bagaimanapun dinamakan atau diuraikan yang bersifat Irrevocable dan karenanya merupakan janji pasti dari isuuing bank untuk membayar presentasi yang sesuai.
a. Membayar atas unjuk credit tersedia dengan pembayaran atas unjuk
b. Menanggung janji pembayaran yang ditangguhkan dan membayar pada saat jatuh tempo jika credit tersedia denga pembayaran yang ditangguhkan
c. Mengaksep Bill of Exchange ("Draft") yang ditarik oleh Beneficiary dan membaya pada saat jatuh tempo jika credit tersedia dengan akseptasi.

Senin, 23 Januari 2012

Instansi yg terlibat dalam transaksi export/import

Produsen dari komoditi ekspor
•Bank Devisa
•Bea dan Cukai
•Surveyor
•Laboratory
•Dinas Karantina Tanaman
•Kanwil Perdagangan
•Perusahaan Pelayaran
•Usaha Jasa Transportasi
•Maskapai Asuransi
•Kedutaan Asing

Negara tujuan Ekspor

Secara Geografis dunia ini bagi dalam beberapa kawasan:
A.Kawasan Timur Jauh
    Jepang - Korea
B. Kawasan Asia Selatan
    Vietnam-Cambodia-China- India-Myanmar dll
C. Kawasan Timur Tengah
     Saudi Arabia-Jordania-Iran-
     Irak-Kuwait-Yaman
     Emirat dll
D. Kawasan Pasifik
     Australia-Selandia baru
E. Kawasan Eropa Barat
     Belgia-Belanda-German-
     Italia-Spanyol-Swedia 
    Swiss-Inggris
 F. Kawasan Amerika Latin
    Chili-Peru-Argentina
G. Kawasan Eropa Timur
     Austria-Rumania-Polandia dll
H. Kawasan Utara
     Amerika Serikat-Kanada-Meksiko




Senin, 16 Januari 2012

4 (Empat) Pilar utama Trade Finance

Pembiayaan Perdagangan  menghandle secara khusus keuangan yang berhubungan dengan transaksi impor dan ekspor. Dulu kala, hanya bank-bank besar, lembaga keuangan internasional dan lembaga pemerintah telah terlibat dalam pembiayaan perdagangan. Namun sekarang, semakin banyaknya perkembangan tehnologi khususnya internet, telah melahirkan perdagangan global yang melibatkan perusahaan kecil, menengah. dan tehnologi internet,membantu memfasilitasi perdagangan internasional.




Ada 4(empat) pilar utama dalam Trade Finance
1.Payment / Pembayaran
Mengaktifkan dan memfasilitasi pembayaran di seluruh dunia. Sebagai contoh, bank dan lembaga keuangan  di seluruh dunia adalah anggota dari SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication). Organisasi ini berbasis di Brussels memfasilitasi transfer dana untuk transaksi bisnis internasional. Instrumen pembiayaan perdagangan juga mendefinisikan kondisi pra-diatur pembayaran dan melindungi baik eksportir, importir atau keduanya terhadap non-kinerja penipuan, dan risiko lainnya
2. Risk Mitigation
Setiap bisnis yang memilih untuk terlibat dalam perdagangan internasional akan memiliki beberapa resiko. Meskipun demikian, mereka juga akan tertarik untuk meminimalkan dan mengurangi resiko bahwa sejauh mungkin. Instrumen keuangan perdagangan dan jasa membantu memungkinkan risiko ini harus dikelola dengan baik. Secara umum, risiko dalam perdagangan internasional jatuh ke dalam 3 kategori:

Country Risk - seperti kerusuhan, revolusi, krisis keuangan di negara pihak lain.
Commercial Risk - kepailitan, non-kinerja, dll, baik dari pihak lain atau bank.
Currency Risk - Fluktuasi nilai tukar dapat mengubah transaksi layak menjadi pembuat kerugian.

Syarat-syarat & Kondisi dalam Letter of Credit.

TERMS & CONDITION IN LETTER OF CREDIT
  1. Nomination ( UCP ART.12 )
  2. Bank To Bank Reimbursement Arrangement ( UCP ART.13)
  3. Document Required ( UCP ART.18 S/D 28)
  4. Times (UCP ART.6.D,29,33)
 Article 12   Nominasi
a.Kecuali nominasi bank adalah Confirming bank, kuasa untuk membayar atau emnegosiasi tidak menimbulakn kewajiban bagi nominated bank dimaksud untuk membayar atau menegosiasi, kecuali bila dengan tegas disetujui oleh nomintaed bank dan dikomunikasikan dengan beneficiary
b.Dengan menominasi suatu bank untuk mengaksep drat atau menggung janji pembyaranan yang ditangguhkan, issuing bank memberikan kuasanya nominated bank dimaksud untuk memberikan pembayaran terlebih dahulu atau membeli draft yang telah diaksep atau janji pembayaran yang ditangguhkan yang ditanggung olh nominated bank.
c. Penerimaan atau pemeriksaan dan penerusan dokumen dokumen nominated bank yang tidak merupakan confirming bank, tidak membuat nominated bank dimaksud berkewajiban membayar atau menegosiasi, tindakan tindakan itu pun tidak merupakan pembayaran.

Article 13 Aturan Reimbursment antar bank
Jika credit menyatakan bahwa reimbursement akan diperoleh oleh nominated bank (claiming Bank) dengan menagih kepada pihak lain (reimbursement bank), creit wajib menyatakan jika reimbursment tersebut tunduk pada ketentuan ICC untuk reimbursement antar bank yang berlaku pada tanggal penerbitan credit.

Document Required ( UCP ART.18 S/D 28)
  Akan dibahas dalam topik dokumen shipping

Times (UCP ART.6.D,29,33)
Art 6 : Ketersediaan,tanggal jatuh tempo dan tempat resentasi.
Art 29. Perpanjangan tanggal jatuh tempo atau hari terakhir untuk presentasi

Art  33 : Waktu presentasi = Bank tidak punya kewajiban untuk menerima presentasi diluar jam kerja perbankan dari bank dimaksud.

semoga bermanfaat

Unsur Inti Letter of Credit 3

  1. Parties in Practical LC ( UCP ART. 1,2)
  2. Credit vs Contract ( UCP ART.4)
  3. Documents Vs Goods, Service Or Performance ( UCP ART.5)
  4. Availability, Expiry Date And Place For Presentation ( UCP ART.6)
  5. Issuing Bank Undertaking ( UCP ART.7)
  6. Confirming Bank Undertaking ( UCP ART.8)
Documents Vs Goods, Service Or Performance ( UCP ART.5)
Dokumen vs Barang,Jasa atau Pelaksanaanya

Bank Bank berurusan  dengan dokumen-dokumen dan tidak dengan barang atau pelaksanaan terhadap dokumen-dokumen tersebut meungkin berkaitan


Availability, Expiry Date And Place For Presentation ( UCP ART.6) 
 Ketersediaan,tanggal Jatuh Tempo dan Tempat Presentasi
  1. Credit wajib menyatakan bank dengan mana credit tersedia atau apalah credit tersedia pada setiap bank. Credit yang tersedia pada nominated bank adalah juga tersediat pada Issuing bank.
  2. Credit wajib menyatakan apakah credit tersedia dengan pembayaran atas unjuk, pembayaran yang ditangguhkan,akseptasi atau negosiasi
  3. Credit wajib tidak diterbitkan tersedia dengan drafft yang ditarik atas applicant.
  4. (i).Credit wajib menyatakn tanggal jatuh tempo untuk presentasi, tanggal jatuh tempo yang dinyatakan untuk pembayaran atau negosiasi akan dianggap menjadi tanggal jatuh tempo presentasi. (ii).Kedudukan bank dengan mana credit tersedia adalah tempat untuk presentasi.Tempat untuk presentasi berdasarkan credit yang tersedia pada setiap bank adalah kedudukan setiap bank dimaksud.Tempat presentasi selain kedudukan issuing bank adalah sebagai tambahan terhadap kedudukan issuing bank.
  5. Kecuali sebagaimana ditentukan dalam sub pasal 29(a) presentasi oleh atau atas nama beneficiary wajib dilakukan pada atau sebelum tanggal jatuh tempo.
Issuing Bank Undertaking ( UCP ART.7)
Sepanang bahwa dokumen dokumen yang disyaratkan dipresentasikan kepada nominated bank atau kepada issuing bank dan dokumen dokumen tersebut merupakan presentasi yang sesuai, issuing bank wajib membayar.

Confirming Bank Undertaking ( UCP ART.8)
 Sepanang bahwa dokumen dokumen yang disyaratkan dipresentasikan kepada confirming bank atau kepada nominated bank lain dan dokumen dokumen tersebut merupakan presentasi yang sesuai, confirming bank wajib membayar.

 Semoga bermanfaat

Unsur Inti Letter of Credit 2

  1. Parties in Practical LC ( UCP ART. 1,2)
  2. Credit vs Contract ( UCP ART.4)
  3. Documents Vs Goods, Service Or Performance ( UCP ART.5)
  4. Availability, Expiry Date And Place For Presentation ( UCP ART.6)
  5. Issuing Bank Undertaking ( UCP ART.7)
  6. Confirming Bank Undertaking ( UCP ART.8)
 Credit vs Contract  IUCP ART 4)
a.Credit  menurut sifatnya merupakan transaksi yg terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar credit. Bank-bank sama sekali tidak memperhatikan atau terikat oleh kontrak seperti itu, walaupun terdapat rujukan apapun terhadap kontrak dimaksud dimasukan dalam credit. Konsekuensinya, janji suatu bank untuk membayar, menegosiasi atau memenuhi setiap kewajiban lainnya berdasarkan credit tidak tunduk pada tuntutan atau pembelaan pembelaan aplicant yang berasal dari hubungan dengan issuing bank atau beneficiary
Beneficiary sama sekali tidak dapat mengikatkan dirinya atas hubungan hubungan kontraktual antara bank bank atau antara applicant dan issuing bank
b. Issuing Bank seyogyanya mencegah setiap upaya applicant untuk memasukan sebagai bagian tidak terpisahkan dari credit,copy dari kontrak dasar, proforma invoice dan yang sejenisnya.

Unsur Inti Letter of Credit 1

Unsur inti dalam Letter of credit bisa kita temui dalam UCPDC 600 rev.2007 sebagai berikut:

  1. Parties in Practical LC ( UCP ART. 1,2)
  2. Credit vs Contract ( UCP ART.4)
  3. Documents Vs Goods, Service Or Performance ( UCP ART.5)
  4. Availability, Expiry Date And Place For Presentation ( UCP ART.6)
  5. Issuing Bank Undertaking ( UCP ART.7)
  6. Confirming Bank Undertaking ( UCP ART.8)

1. Parties in Practical LC ( UCP ART. 1,2)
Pasal 1.
Penerapan UCP
Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, Revisi 2007, publikasi ICC No. 600 (UCP) adalah seperangkat ketentuan yang berlaku terhadap setiap documentary credit ("credit")(termsuk, hingga perluasan terhadap mana UCP boleh berlaku, setiap stanby letter of credit) bila teks credit meng identifikasikan secara tegas bahwa credit tunduk pada UCP ini. UCP mengikat kepada semua pihal lecuali dengan tegas dimodifikasi atau diberlakukan oleh credit.

Pasal 2
Untuk tujuan UCP ini:
Advising Bank berarti bank yang meneruskan credit atas permohonan Issuing Bank
Applicant berarti pihal yang memohon credit diterbitkan
Hari Kerja Perbankan berarti hari pada saat mana suatu bank buka seperti biasa dimana transaksi yang tunduk pada UCP inidilakukan
Beneficiary berarti pihak yang untukkepentingannya credit diterbitkan
Presentasi yang sesuai berarti presentasi yang sesuai dengan syarat dan kondisi credit, ketentuan ketentuan UCP yang berlaku dan praktik perbankan standard internasional.
Konfirmasi berarti janji pasti dari confirming bank, sebagai tambahan terhadap janji pasti dari issuing bank, untuk membayar atau menegosiasi presentasi yang sesuai
Credit berarti setiap jani,bagaimananpun yang dinamakan atau diuraikan yang bersifat irrevocable dan karenanya merupakan janji pasti dari issuing bank untuk membayar presentasi yang sesuai.

Selasa, 10 Januari 2012

Media penerbitan Letter of Credit

Bagaimana Letter of Credit diterbitkan?
Ada beberapa media yang digunakan dalam penerbitan Letter of Credit.
1.Mail
2.Telex
3.Swift

Mail.
Sampai saat ini media penerbitan menggunakan surat masih banyak dilakukan oleh Issuing Bank di Luar Negeri.Jika Anda sering bertransaksi dengan Buyer di negera India, Bangladesh, atau Timur Tengah. Issuing Bank akan mengirimkan Letter of Credit dengan surat.
Beberapa kelemahan dalam pengiriman L/C dengan mail/surat
a.L/C diterima oleh Advising Bank lebih lama
b.Biaya pengiriman relatif lebih mahal
c.Kuatir paket pengiriman LC hilang
d.Membutuhkan contoh tanda tangan Pejabat yang berwenang menerbitkan LC
e.Apabila belum ada hubungan koresponden pihak Issuing Bank dan Advising Bank, maka verifikasi L/C relatif lama.
f.Lembar kertas terkadang buram, tulisan kurang bisa dibaca.

Timbul pertanyaan, kenapa Bank Bank di Bangladesh atau India masih menggunakan surat dan bukan swift yang lebih praktis dan murah biayanya? tentu jawaban yang tahu adalah pihak Bank itu sendiri sesuai dengan kebijakan internal Bank, dan kita hanya bisa menebak nebak saja.
1. Bank tersebut belum banyak koresponden bank diluar negeri yang bertransaksi LC
2. Bank belum banyak transaksi untuk pembukaan LC
3. Ada biaya tambahan untuk berlangganan Swift.


Bagaimana mengatasi kelemahan, apabila Advising Bank menerima LC, sementara itu Advising Bank belum mempunyai contoh tanda tangan/Spesimen atas pejabat yang menandatangani LC?
Penyelesaian standard oleh Perbankan/Advising Bank adalah mengirimkan surat kepada Issuing Bank untuk minta konfirmasi spesimen tanda tangan. 
Permasalahan yang terjadi ketika konfirmasi belum didapat dari Issuing Bank, maka Advising Bank masih menganggap bahwa LC tersebut masih dianggap unauthentikasi atau belum di verifikasi, artinya pihak bank belum bisa menjamin bahwa LC tersebut asli atau tidak, dan tentu saja bank belum berani memproses LC lebih lanjut. akibatnya, bagi Exporter yang sudah siap untuk shipment dan dokumen shipping  sudah siap di presentasikan ke bank, akan mengalami keterlambatan dalam proses pemeriksaan dokumen oleh bank.
Solusi atas masalah tersebut apabila konfirmasi spesimen belum di dapat oleh Issuing Bank.
1. Pihak Bank harus segera menghubungi Exporter untuk minta bantuan kontak ke buyer.
2. Exporter kontak ke Buyer  minta tolong agar pihak Issuing Bank segera mengirimkan konfirmasi tersebut.

TELEX

Di era tahun  <1995 pengiriman berita keuangan paling banyak digunakan oleh dunia perbankan di Indonesia adalah mesin telex.  selain mesin telex, perangkat lain adalah kertas carbonesse bergulung sebagai lebar kerja atau hasil untuk cetak telex tersebut.
Untuk bisa mengirim dan menerima berita via mesin telex, kedua belah pihak, Sender dan Receiver mempunya kode telex.
Keuntungan
1. Berita yang dikirim pasti langsung bisa diterima oleh "Receiver"
2. Biaya lebih murah dari pada menggunakan Mail
3. Hasil tulisan/cetakkan pada lembar printout lebih jelas.
4. Waktu pengiriman lebih cepat dari pada menggunakan Mail
Kelemahan
1.Jika ada gangguan saluran telex oleh Telkom, mesin tidak bisa bekerja
2. Jika berita yang dikirim terlalu panjang, sementara itu (kebetulan) Penerima di sana juga membutuhkan  mesin telex untuk dikirim, maka tidak segan segan mereka memutuskan penerimaan berita tersebut. Akibatnya Sender harus mengulangi pengiriman berita tersebut, tentu saja biaya penggunaan juga bertambah.
3.Seringkali juga khususnya waktu cuaca buruk, berita yg dikirim sering putus ditengah jalan, akibatnya mengulang lagi.

Khusus untuk pengiriman berita yang terkait keuangan ( transfer uang/ authorise debit/Letter of Credit) setiap berita akan disertakan " Kode Rahasia " yg disebut "TestKey"  Wewenang untuk menguraikan kode TestKey adalah Pejabat Bank yang ditunjuk ( Limited Person) sifatnya sangat sangat rahasia, karena berhubungan dengan Financial.

SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication)
Kantor Pusat di Belgium,
Saat ini Swift adalah media kirim berita yang berhubungan dengan Financial yang terbaik, sebagian besar perbankan di dunia sudah menggunakan swift.
Keuntungan
1. Berita cepat terkirim dan diterima ( seperti pengiriman via email)
2. Kepastian akan diterimanya berita
3. Keamanan/Security lebih terjamin
4. Biaya sangat sangat murah dibanding mail/telex

Setiap Member Swift akan mendapatkan BIC ( Bank Indentifier Code) atau paling gampang disebut Swift Code. contoh beberapa Bank beserta swift code :
Bank Bumiputera Indonesia : BUMIIDJA
Bank Bumi Arta                  : BBAIIDJA
cara baca :4 digit awal :  misal : BUMI : Nama Bank
                 2 digit tengah         : ID        : Negara Member ( ID= Indonesia)
                 2 digit akhir           : JA         : Kota member (JA Jakarta)
kalau ditemui swift code : BUMIIDJAXXX = Berita swift Code Bank Bumiputera Indonesia PUSAT
(kode XXX= untuk kode cabang) misal : BMRIIDJA851 = Bank Mandiri Cabang Surabaya ( kode 851)
Lebih detail silahkan baca di situs: www.Swift.Com

Untuk keamanan SWIFT juga menggunakan TESTKEY sebagai kode rahasia,
Semoga bermanfaat.








Metode Pembayaran Documents Collection

Model pembayaran Documents Collection atau disebut juga Wesel Inkaso, Pembayaran ini dilakukan oleh Exporter  dengan minta bantuan bank dlm melakukan penagihan kpd importir

Collection/Inkaso adalah 
sebuah perintah oleh eksportir kepada banknya untuk menagih pembayaran kepada importir      sebagai imbalan dari penyerahan dokumen kepemilikan barang yang dikirim

Pelaku dalam pembayaran menggunakan Collection:
drawee (importir)
drawer (eksportir)
remitting bank (bank di negara eksportir)
collecting bank (bank di negara importir)
Bank yang terlibat dalam proses penagihan ini tidak menjamin pembayaran. Mereka hanya bertindak sebagai penagih pembayaran
Jenis Collection:
Clean Collection dan Documentary Collection

a.Clean Collection: penagihan hanya menggunakan draft saja, tanpa harus melengkapi dokumen transaksi

b.Documentary Collection: menggunakan draft dan dokumen pengiriman lain spt faktur, dokumen asuransi, SKA, dll
Jenis Documentary Collection: 
Documentary against payment (D/P): bank menyerahkan dokumen kepada importir setelah importir membayar tunai 
Documentary against Acceptance (D/A): bank menyerahkan dokumen jika ada jaminan importir akan melakukan pembayaran di kemudian hari (time draft)






Senin, 09 Januari 2012

Order dari Negara Negara Khusus

Order dari Negara SUDAN
Umumnya kita, baik Exporter maupun Bank ingin menerima transaksi yang aman aman saja ( berkaitan dengan transaksi Export). artinya,
Importer mempunya nama besar
Negara Importer adalah negara yang aman,misal  Singapore, Japan dll
Penerbit LC adalah First Class Bank, misalkan HSBC, Standard Chartered Bank dll.
Rasanya mengerjakan transaksi seperti tutup mata saja.

Bagaimana seandainya menerima order dari negara negara yang ??? Importernya ??? Issuing Banknya ????
maksud ??? adalah order yang perlu perlu sangat perhatian.
Perusahaan harus bijak dalam menerima order tersebut dan tidak harus strict, di tolak dari pada pusing??? semua ada jalan.
Perusahaan saya tempat bekerja dulu, mendapatkan order dari negara SUDAN senilai USD. 6.000.000,00 ( Enam Juta US Dollar) pembayaran dengan Letter of Credit.
Marketing yang susah payah mendapatkan order itu, tentu tidak ingin melepas begitu saja, apalagi Perusahaan sudah Endorse untuk proses produksi barang tersebut, kalau di shipment via laut harus sewa kapal sendiri (Break Bulk)

Sudan adalah salah satu negara yang mendapat embargo dari OFAC( Office of Foreign Assets Control) artinya setiap Bank dibelahan bumi ini tidak diperkenankan bertransaksi dengan Bank di Sudan dengan mata Uang USD.  apabila ketahuan, Bank tersebut dikenakan denda dan uang transaksi tersebut akan dibekukan.( Perlu diketahui, untuk transaksi internasional dgn mata uang USD, lalu lintas devisa tersebut melalui Bank Bank di USA. Peraturan yang dibuat sepihak oleh USA, namun saktinya luar biasa.

Beberapa Bank dalam prakteknya secara diam diam  mengatur transaksi luar negerinya dengan negara negara yang di embargo agar tetap lancar dan  tidak ketahuan oleh USA.

Sebagaimana saya yang bekerja di Trade Finance, harus keliling ke Bank Bank lokal, yang mau bekerja sama menerima LC senilai USD. 6.000.000,00.   kata mereka..... kalau nggak di proses nilainya kok Gede.. kalau di proses jangan jangan bermasalah...
Beda dengan Perusahaan saya, langsung diterima dan proses produksi... akibatnya setiap hari Marketing telpon saya, pak Hindra kapan shipment????? gudang mau meledak nih...
Sementara itu saya masih harus mengurus LC karena belum ada  Bank yg belum mau accept LC tersebut, juga kasus lain dalam transaksi yg sama Pembayaran Uang muka USD. 1.500.000,00  masih belum terlacak keberadaannya.

Namun akhirnya, transaksi tersebut berjalan lancar dengan berdebar debar, ada bank berani dan mau bantu untuk handle transaksi tersebut. Kami selalu keep contact dan mengatur agar transaksi aman dan lancar. kerja sama yg bagus antara Importer's Bank- Importer-Exporter- Exporter's Bank.
LC kami re reoute : Sudan - Perancis - Singapore - Indonesia. akhir USD 6.000.000.00 lancar.
Sampai saya mengundurkan diri dari Perusahaan belum menerima order dari Sudan lagi, karena OFAC makin ketat pengawasannya.

Semoga pengalaman singkat bisa dipetik manfaatnya, karena order order dari negara berkembang sangat besar tidak perlu di kuatirkan, pasti ada jalan penyelesaiannya.
Banyak pengalaman kami dalam handle order order dari negara khusus , Insya Allah tetap akan kami sharing di Blog ini.





Gambaran umum Letter of Credit

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Pelaku L/C

  • Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  • Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  • Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  • Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  • Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  • Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
  • Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

Tata cara pembayaran dengan L/C

  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Jenis-jenis L/C

  • Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
  • Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
  • Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
  • Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
  • Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
  • Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
  • Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
  • Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

  • Transverable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

 Semoga bermanfaat

Incoterm 2010

I ncoterms adalah rules yang diterbitkan oleh ICC yaitu International Chamber of Commerce, yang digunakan dalam praktek transaksi perdagangan internasional. Dipublikasikan pertama kali pada tahun 1936, dan hampir setiap sepuluh tahun sekali direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi perdagangan internasional terkini. Dan INCOTERMS 2010 ini adalah merupakan revisi dari INCOTERMS 2000 dan efektif berlaku mulai tanggal 1 januari 2011

Dalam menentukan harga jual beli, disamping mata uang yang marketable, syarat syarat penyerahan barang harus di jelaskan secara tegas.
Misalkan:
1. ExWork/Loco
Adalah harga barang dengan penyerahan ditempat barang disimpan (Gudang) dan di dalam keadaan seperti aslinya. berarti ongkos pengangkutan darat/laut ditanggung oleh pembeli
2. FOB (Free on Board)
Dalam hal ini semua biaya sampai barang selai muat di kapal (onboard) sudah termasul ongkos pengepakan, pengangkutan ke pelabuhan dan ongkos muat ke atas kapal beban Penjual.
3. CNF /Cost N Freight
Dalam hal ini semua biaya di FOB + ongkos angkut laut/udara (Freight) dari pelabuhan muat (Port of Loading) ke pelabuhan tujuan (Port of Destination) ditanggung oleh Penjual.
4. CIF (Cost Insurance and Freight)
Dalam hal tersebut di atas segala biaya dan premi asuransi di tanggung oleh Penjual.

Sampai saat ini 4 Incoterm di atas paling sering digunakan dalam praktek perdagangan internasional.untuk Terms Trade / Incoterm 2010 yg lain silahkan membaca buku buku yg berkaitan dengan perdagangan internasional.
Semoga bermanfaat