- Parties in Practical LC ( UCP ART. 1,2)
- Credit vs Contract ( UCP ART.4)
- Documents Vs Goods, Service Or Performance ( UCP ART.5)
- Availability, Expiry Date And Place For Presentation ( UCP ART.6)
- Issuing Bank Undertaking ( UCP ART.7)
- Confirming Bank Undertaking ( UCP ART.8)
a.Credit menurut sifatnya merupakan transaksi yg terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar credit. Bank-bank sama sekali tidak memperhatikan atau terikat oleh kontrak seperti itu, walaupun terdapat rujukan apapun terhadap kontrak dimaksud dimasukan dalam credit. Konsekuensinya, janji suatu bank untuk membayar, menegosiasi atau memenuhi setiap kewajiban lainnya berdasarkan credit tidak tunduk pada tuntutan atau pembelaan pembelaan aplicant yang berasal dari hubungan dengan issuing bank atau beneficiary
Beneficiary sama sekali tidak dapat mengikatkan dirinya atas hubungan hubungan kontraktual antara bank bank atau antara applicant dan issuing bank
b. Issuing Bank seyogyanya mencegah setiap upaya applicant untuk memasukan sebagai bagian tidak terpisahkan dari credit,copy dari kontrak dasar, proforma invoice dan yang sejenisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar