- Parties in Practical LC ( UCP ART. 1,2)
- Credit vs Contract ( UCP ART.4)
- Documents Vs Goods, Service Or Performance ( UCP ART.5)
- Availability, Expiry Date And Place For Presentation ( UCP ART.6)
- Issuing Bank Undertaking ( UCP ART.7)
- Confirming Bank Undertaking ( UCP ART.8)
1. Parties in Practical LC ( UCP ART. 1,2)
Pasal 1.
Penerapan UCP
Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, Revisi 2007, publikasi ICC No. 600 (UCP) adalah seperangkat ketentuan yang berlaku terhadap setiap documentary credit ("credit")(termsuk, hingga perluasan terhadap mana UCP boleh berlaku, setiap stanby letter of credit) bila teks credit meng identifikasikan secara tegas bahwa credit tunduk pada UCP ini. UCP mengikat kepada semua pihal lecuali dengan tegas dimodifikasi atau diberlakukan oleh credit.
Pasal 2
Untuk tujuan UCP ini:
Advising Bank berarti bank yang meneruskan credit atas permohonan Issuing Bank
Applicant berarti pihal yang memohon credit diterbitkan
Hari Kerja Perbankan berarti hari pada saat mana suatu bank buka seperti biasa dimana transaksi yang tunduk pada UCP inidilakukan
Beneficiary berarti pihak yang untukkepentingannya credit diterbitkan
Presentasi yang sesuai berarti presentasi yang sesuai dengan syarat dan kondisi credit, ketentuan ketentuan UCP yang berlaku dan praktik perbankan standard internasional.
Konfirmasi berarti janji pasti dari confirming bank, sebagai tambahan terhadap janji pasti dari issuing bank, untuk membayar atau menegosiasi presentasi yang sesuai
Credit berarti setiap jani,bagaimananpun yang dinamakan atau diuraikan yang bersifat irrevocable dan karenanya merupakan janji pasti dari issuing bank untuk membayar presentasi yang sesuai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar