Jumat, 06 Januari 2017

Pihak Pihak yang terkait Letter of Credit Tentang Importer

Dalam tulisan terdahulu, tentang latihan membaca dan memahami Leter of Credit, sebelum diterangkan tentang arti dan pengertian tentang klausula dalam LC, akan baiknya kami sampaikan PIHAK PIHAK yg terlibat Letter of Credit.

Pihak 1 : Applicant/Importer/Buyer/Accountee
Applicant : Pihak yang memohon untuk Pembukaan Letter of Credit di Bank.
Importer   : Pihak yang memasukan barang ke dalam wilayah Pabean/Customs di Negara Pembeli
Accountee : Pihak yang mempunyai ikatan dengan bank Penerbit LC, atau sebagai Nasabah / Debitur Bank Penerbit LC

Banyak sebutan nama dalam perdagangan luar negeri untuk satu pihak, disesuaikan dengan fungsi keterlibatan mereka dalam transaksi Letter of Credit.
Kenapa demikian?
Untuk Melakukan Pembukaan Letter of Credit, Bank Pembuka mempunyai persyaratan yang sangat ketat, yang harus dipunyai oleh seorang Importer. Seperti di Indonesia dalam Proses Permohon Pembukaan Letter of Credit, seorang Pemohon diwajibkan mempunyai:

  1. Legalitas Usaha: SIUP,TDP,NPWP,Akte Pendirian,  Rekening Koran/Giro
  2. Ijin Impor : API (Angka Pengenal Impor)

Bagi Importer Pemula, yang belum mempunyai Persyaratan di atas, tentu tidak bisa membuka Letter of Credit di Bank Pembuka LC.
Dapat kita simpulkan sebagai berikut:
1.Applicant =Importer = Accountee adalah 1 Nama Perusahaan yang sama
   Maksudnya adalah Pihak yang melakukan transaksi impor adalah  Perusahaan yang sudah mempunyai legalitas usaha dan Ijin Impor dari negara tersebut.
Perusahaan tersebut yang bertindak
a.Melakukan Permohonan Pembukaan LC di Bank ( Applicant), juga
b.Pihak yang memasukan barang ke dalam Pabean (Importer),
c.Sekaligus Perusahaan sebagai Nasabah atau Debitur pada Bank Pembuka LC Tersebut ( Accountee).

2. Applicant = Accountee  tapi bukan Importer
   Umumnya digunakan oleh Importer baru yang belum mempunyai Legalitas Usaha atau Khususnya Ijin Impor (API), Perusahaan tersebut akan meminjam Nama ( Import Under Name) Perusahaan yang sudah mempunyai legalitas usaha dan ijin import dan bersedia menjadi pihak Applicant/ Pemohon Pembukaan LC.
Segala bentuk Resiko termasuk budget pinjam nama di ataur oleh kedua belah pihak.
Jadi Applicant ini hanya sebagai Perusahaan yang membantu meminjamkna nama Perusahaan Kepada Importer yang bertransaksi Impor, namun tidak bisa membuka Letter of Credit.

3. Siapakah Pihak yang tercantum di Dalam Letter of Credit? Applicant/Importer atau Accountee?
 Media Penerbitan Letter of Credit, sebelum  ada SWIFT ( Society Worldwide Interbank of Finance Telecommunication)  masih menggunakan MAIL dan TELEX.
Mail dan Telex umumnya belum mempunyai standard baku pencantuman nama pihak/ klausul term and conditions  di Letter of Credit. oleh karena itu seringkali Pihak Issuing Bank akan membeda bedakan nama Pemohon LC, apakah menggunakan nama Applicant / Importer atau Accountee.
Pihak Penerbit LC senang menggunakan Nama Accountee didalam Pencatuman di LC, dikarenakan , Pihak Bank ingin menunjukan kepada Pihak Penerima LC ( Advising Bank) bahwa Pemohon sudah mempunyai kredibilitas yang baik dan sekaligus terikat sebagai Debitur atau mempunyai Rekening Bagus di bank tersebut.
Karena  format letter of Credit yang cenderung tidak standard, maka terbentuklah lembaga SWIFT yang berpusat di Brussel yang salah satunya, membuat standard format dalam penerbitan Letter of Credit.
akhirnya dalam Letter of Credit yang menggunakan Swift dalam filed no :50: tertulis APPLICANT / Pemohon Pembukaan Letter of Credit.

Semoga Bermanfaat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar