Minggu, 19 Mei 2013

(Risk Mitigation) Order dari Sudan

Rekan rekan
sedikit sharing pengalaman saya ketika perusahaan waktu saya bekerja Tjiwi Kimia mendapat order sebesar USD. 6.000.000,00 dari Customer Sudan.
Anda tahukan Sudan termasuk negara yang kena sanksi OFAC (Office of Foreign Assets Control) dari Departemen Tresuary USA. maksudnya seluruh Bank di dunia dapat woro woro tidak boleh melakukan transaksi dengan negara yang mendapat sanksi Ofac, khusus dengan mata uang USD.
Tentu saja, Bank akan berpikir berkali kali untuk menerima transaksi LC dari negara Sudan, atau langsung menolak, tidak berani ambil resiko.

Dari sisi Perusahaan ( Tjiwi kimia) tentu tidak akan serta merta menolak dan tidak mau menerima order dari negara yang kena sanksi OFAC. Bagaimanapun caranya order harus diterima, apalagi senilai USD. 6,000,000.00  dengan 3 x shipment Breakbulk ( contract 1 kapal).

Sebagai Trade Finance, yang bertugas untuk mengontrol  apakah order export layak untuk shipment atau tunda shipment. Tim kami akan meverifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan agar setiap order bisa di accept untuk shipment.

Saya juga agak takjub.. ketika marketing tanya, pak Hindra apakah ada Bank di Indonesia menerima transaksi LC dari negara Sudan? dan semakin takjub lagi ternyata order tersebut sudah diterima dan barang sudah di produksi????  ini kehebatan Tjiwi Kimia dalam keberanian mengambil Resiko ( Next akan saya sharing terima order dari Negara Irak pada saat perang).

Customer membayar TT (down payment ) sebesar USD. 1,500,000.00 dan sisanya dibayara dengan LC USD. 4.500.000,00.

ada 3 kerjaan berat di team kami
1. Down payment sebesar USD. 1,500,000.00 sudah di transfer ke salah satu Bank Pemerintah, namun di account Tjiwi Kimia tidak ada incoming transfer masuk sama sekali.
2. Beberapa Bank yang kami hubungi tidak mau ambil resiko bertransaksi dgn LC dari negara Sudan.
3. Gudang serasa akan meledak karena barang yang akan di export sudah menumpuk dan HARUS segera shipment.

Berapa lama kami menyelesaikan 3 kerjaan berat tersebut?....(bersambung)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar