Minggu, 26 Mei 2013

Syarat Memperoleh API -Angka Pengenal mpor


Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal  yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan  yang melakukan perdagangan impor. API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor dan berbagai tindakan menyimpang lainnya. Untuk itu API sudah mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460/KP/XII/84. Empat tahun kemudian, keputusan tersebut mengalami penyempurnaan dengan keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373/KP/XI/88.
Namun,mengingat kecenderungan perkembangan importir yang terus meningkat, plus maraknya kasus kejahatan importir, tanggal 16 September 2009 Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor: 45/M-DAG/PER/9/2009.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari keputusan sebelumnya yang dinilai kurang lengkap. Untuk itulah dikeluarkan keputusan terbaru yang berisi ketentuan-ketentuan API. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memperketat tertib administrasi serta meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen agar semakin baik, efektif serta efisien.

Yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia

Sedangkan yang dimaksud Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor. Selanjutnya disebutkan yang dimaksud dengan perusahaan importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Sehingga kegiatan perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki API.

Pengimporan barang tanpa API hanya dapat dilakukan melalui instansi atau lembaga swasta, badan internasional atau yayasan dengan catatan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperdagangkan untuk umum. Itupun baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang bersangkutan. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau oleh cabang perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.
API terdiri dari dua macam yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). API-U wajib dimiliki oleh semua perusahaan dagang yang melakukan impor. Sedangkan API-P wajib dimiliki setiap perusahaan yang memiliki bidang usaha dalam sektor industri.

Syarat Memperoleh API 
API diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan propinsi atas nama Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Dinas yang menangangani perdagangan di Kabupaten/Kota masing-masing perusahaan berdomisili. Setiap Perusahaan Dagang hanya berhak memiliki satu API-U dan setiap Perusahaan Industri hanya berhak memiliki satu API-P; Perusahaan Dagang dan Perusahaan Industri adalah setiap bentuk perusahaan perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Selanjutnya dijelaskan bahwa syarat untuk memperoleh API-U adalah sebagai berikut:
  • Perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perindag Propinsi dengan surat tembusan kepada Kepala Dinas yang menangani bidang perdagangan di Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
  • Mengisi formulir API;
  • Copy  akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya
  • Copy SK pengesahan Badan Hukum beserta perubahaanya
  • Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
  • Copy  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  • Surat Keterangan  Domisili  yang masih berlaku dari kantor kecamatan
  • Copy perjanjian sewa/kontrak tempat usaha yang masa kontraknya minimal 2 tahun;
  • Referensi Bank Devisa (asli);
  • Pas foto  pengurus dua lembar ukuran 4 X 4;
  • Foto Copy   KTP dan NPWP pengurus perusahaan

Masa Berlaku 
API mempunyai ukuran panjang 29 cm, lebar 19 cm, dan dicetak di atas kertas tebal dengan logo Kementerian Perdagangan.  Masa berlaku API adalah tak terbatas selama perusahaan yang dimilikinya masih menjalankan kegiatan usaha”. Dan wajib melakukan pendaftaran ulang setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan API. (sumber informasi: http://disperindag.bekasikab.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar