Minggu, 08 Januari 2012

Gambaran umum Cara Pembayaran Internasional

Cara Pembayaran Internasional

Bagi pebisnis, terutama export import, pengetahuan mengenai cara pembayaran adalah sangat penting. Berikut ini disampaikan cara-cara pembayaran internasional.
I. Cara Pembayaran Internasional (International Methods of Payment)
Banyak cara pembayaran yang dipergunakan dalam perdagangan internasional, tetapi yang lazim dipergunakan adalah :
  • Advance Payment (Cash in Advance)
  • Open Account
  • Consignment
  • Collection Basis
  • Letter of Credit
Selain dari jenis-jenis pembayaran tersebut masih banyak cara-cara pembayaran yang masih dipergunakan seperti barter, barter konsinyasi dan sebagainya sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Cara pembayaran mana yang dipilih tergantung dari kepercayaan masing-masing pihak terhadap mitra dagangnya, hubungan sera iklim ekonomi dinegara masing-masing.
1. Advance Payment/ Pembayaran dimuka

Pembeli membayar harga barang sebelum barang tersebut diterimanya atau dikapalkan/ dikirimkan kepadanya. Ini berarti bahwa pembeli pada hakekatnya telah memberikan kredit kepada penjual (buyer’s credit), sehingga penjual dengan kredit tersebut dapat menyiapkan barang yang akan dikirimkannya kepada pembeli. Setelah barang dikirimkan si penjual mengirim dokumen pengangkutan disertai invoice yang mencantumkan pembayaran telah dilakukan in advance. Cara ini tentunya sangat menguntungkan penjual, karena :
  • Mendapatkan kredit
  • Menerima pembayaran atas barang yang dijual
  • Tidak ada resiko
Namun pembeli menanggung resiko yaitu kemungkinan penjual tidak mengirimkan barang yang telah dibayarnya. Jika hal tersebut terjadi pembeli tidak mempunyai bukti otentik untuk dapat menuntut penjual melalui pengadilan.
pembayaran dilakukan dengan TT (Telegraphic Transfer) sebelum delivery barang atau dengan kata lain ‘dimuka’.
2. Open Account
pembayaran dilakukan oleh buyer setelah delivery barang pada saat yang disepakati (1 bulan, 2 bulan dst).
3. consignment
pembayaran dilakukan oleh buyer kepada eksportir secara konsinyasi yaitu setelah barang laku dijual oleh buyer kepada final buyer.
4. Collection Basis
penagihan pembayaran dilakukan eksportir melalui bank dapat dengan kondisi D/P (documents against payment) berarti buyer harus membayar pada saat dokumen diserahkan oleh bank atau dengan kondisi D/A (documents against acceptance).
Berarti buyer hanya perlu melakukan akseptasi pada wesel untuk mendapatkan dokumen dari bank, sedangkan pembayaran oleh buyer baru akan dilakukan pada saat akseptasi jatuh tempo.
5. Letter of Credit
(jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh bank atas permintaan buyer), pembayaran dilakukan dengan pencairan letter of credit oleh eksportir pada bank. Letter of credit dapat berupa kondisi sight (atas unjuk) atau usance (berjangka) sesuai dengan kesepakatan.
Yang membedakan cara ke-5 dengan cara lainnya (1 s/d 4) adalah adanya instrumen L/C yang merupakan jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan dari segi cost cara ini akan lebih mahal bagi buyer ataupun eksportir.
Namun, secara umum akan lebih aman dan lebih terjamin khususnya bagi eksportir dengan pengecualian cara advance payment secara 100 % yang tentunya paling aman bagi eksportir (relatif jarang).
Yang harus dicermati bila memilih advance payment adalah berapa jumlah persentase uang muka yang akan dibayar karena sisanya yang biasanya akan dibayar setelah delivery barang merupakan potensi risiko bagi eksportir.
Cara collection draft kondisi D/P) adalah salah satu pilihan yang relatif aman bagi eksportir selain dari cara ke-1 atau ke-5 dengan biaya yang relatif murah pula.
Akhir-akhir ini cara open account juga sudah divariasi dengan menggunakan jaminan bank dalam bentuk standby letter of credit dengan catatan transaksi dilaksanakan secara rutin dalam jangka panjang. Cara ini juga patut dipertimbangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar