Ketika menerima Individual Coach "Bagaimana memulai ekspor" untuk UMKM yang ingin melakukan ekspor, saya beberapa kali menerima pertanyaan yang sama,"Apakah biaya mengurus N.I.K. sebesar Rp.8 jt,10jt bahkan ada yang bilang 20 jt? apakah sedemikian besar?
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan
pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha
barang kena cukai, pengagkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya)
ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas
kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK
adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang
digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang
menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Tujuan Registrasi Kepabeanan adalah
- Untuk mendapatkan NIK sebagai identitas pengguna jasa kepabeanan dan cukai
- Agar bisa bisa memiliki akses ke sistem kepabeanan dan cukai yang disediakan untuk kegiatan operasional kepabeanan dan cukai
- Sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa.
Pada seluruh proses Registrasi Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak memungut biaya apapun. alias Gratis
Untuk memudahkan proses pelaksanaannya, pengurusan Registrasi Kepabeanan agar dilakukan sendiri tanpa melalui perantara pihak ketiga / calo.
Kalaupun itu harus melalui pihak ke 3 (Jasa) dalam pengurusan N.I.K, menurut saya, Perseorangan atau Perusahaan yang menerima order mengurus NIK, seyogyanya memungut biaya secara proporsional, dan pihak yang menerima order harus menyampaikan bahwa pengurusan NIK adalah Gratis,
Agar UMKM UMKM yang akan memulai ekspor tidak akan terganjal atau patah semangat karena biaya pengurusan NIK yang mahal.
Untuk mengurus NIK UMKM cukup membuka link: www.beacukai.go.id/customer dan isi field field sesuai petunjuk.
hanya diperlukan kesabaran dan ke hati hatian saja, karena petunjuk dalam pengurusan NIK sangat jelas.
Namun bagi calon Eksporter yang sibuk ataupun ragu ragu dalam pengisian NIK, apalagi yang belum internet minded, sebaiknya menghubungi pihak ke 3.
atau Anda bisa kontak saya untuk konsultasi atau tanya jawab dalam pengisian NIK . sms 08123588371
Akhrnya, ketika NIK perusahaan Anda sudah disetujui, maka Anda akan mendapatkan selembar kertas NOMOR INDENTITAS KEPABEANAN , dan Go Ekspor.
Tetap Semangat Ayo Ekspor
NIK Perusahaan Kami |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar