Kamis, 09 April 2015

Sudah siapkah menerima pembayaran Letter of Credit atas order ekspor Anda??? (Bagian 2)

Saya ingat ketika dalam perjalanan dari Mojokerto  menuju Jakarta naik bis Rosalia Indah, seorang kawan yang berbisnis di dunia pertambangan batu bara kontak saya melalui HP, menanyakan klausula klausula dalam LC, karena mereka sedang meeting dengan buyer, untuk order batu bara yang bernilai M M an ( Milyard), dan  Buyer menyodorkan draft LC untuk dimintakan konfirmasi dan persetujuan oleh eksporter sebelum buyer submit ke Bank?

Begitu urgentnya, dia terus telpon, yang menjadi pertanyaan kawan saya, apakah draft LC ini tenornya USANCE atau UPAS?

saya tidak bisa menjawab kalau saya tidak baca draft LCnya. saya minta tolong agar di scan kirim ke saya. besoknya saya cek  inbox email.. draft LC ada sekitar 10 lembar...( 1 draft LC)

Begitu juga, ketika perusahaan Agricultural di Jakarta Barat, meminta saya datang setiap hari untuk memberikan private staff mereka, karena order yang mereka yang diterima pembayaran menggunakan LC. sedang Staff belum memahami LC dan  belum tahu bagaimana membuat dokumentasi ekspor sesuai syarat dan kondisi LC. sedangkan LC sudah diterima oleh mereka.

Presentasi and dealing dgn customer Palestine
di Trade Expo Indonesia
Kondisi sama juga bisa terjadi ketika eksporter sedang mengikuti exhibition ( Exhibitor)  B 2 B, dan visitor deal ditempat dan mengajak berdiskusi tentang LC sebagai syarat pembayaran.

Jika karakter bisnis Anda menggunakan pembayaran LC, memahami Letter of Credit  dengan baik dan benar, adalah MUTLAK.

Kenapa harus mengetahui LC? karena:




  1. LC berisi klausula klausula yang harus dibaca dengan teliti dan harus dipenuhi syarat dan kondisi LC
  2. untuk keperluan Trade Finance, ada beberapa variable yang harus diperhatikan agar Bank Negosiasi bisa memberikan Pembiyaan Ekspor.

Jika Eksporter tidak memahami LC dengan baik, jangan kaget jika
1. Biaya Bank ( di luar negeri dan dalam negeri) dalam urusan LC beban eksporter
2. Keiginan dibayar segera, dalam LC mensyarakan pembayaran berjangka.
3.Paling fatal, jika dokumen ada kesalahan / discrepancy, pembayaran bisa delay atau tidak terbayar sama sekali.

Walaupun saat ini Ekspor Anda masih relatif kecil, perlu dipersiapkan pengetahuan tentang cara pembayaran LC. karena apapupn traksaksi ekspor Anda, In sha Allah berpeluang menjadi transaksi yang besar

Tetap Semangat Ayo Ekspor









Tidak ada komentar:

Posting Komentar