Minggu, 26 Mei 2013

Syarat Memperoleh API -Angka Pengenal mpor


Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal  yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan  yang melakukan perdagangan impor. API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor dan berbagai tindakan menyimpang lainnya. Untuk itu API sudah mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460/KP/XII/84. Empat tahun kemudian, keputusan tersebut mengalami penyempurnaan dengan keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373/KP/XI/88.
Namun,mengingat kecenderungan perkembangan importir yang terus meningkat, plus maraknya kasus kejahatan importir, tanggal 16 September 2009 Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor: 45/M-DAG/PER/9/2009.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari keputusan sebelumnya yang dinilai kurang lengkap. Untuk itulah dikeluarkan keputusan terbaru yang berisi ketentuan-ketentuan API. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memperketat tertib administrasi serta meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen agar semakin baik, efektif serta efisien.

Yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia

Sedangkan yang dimaksud Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor. Selanjutnya disebutkan yang dimaksud dengan perusahaan importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Sehingga kegiatan perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki API.

Pengimporan barang tanpa API hanya dapat dilakukan melalui instansi atau lembaga swasta, badan internasional atau yayasan dengan catatan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperdagangkan untuk umum. Itupun baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang bersangkutan. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau oleh cabang perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.
API terdiri dari dua macam yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). API-U wajib dimiliki oleh semua perusahaan dagang yang melakukan impor. Sedangkan API-P wajib dimiliki setiap perusahaan yang memiliki bidang usaha dalam sektor industri.

Syarat Memperoleh API 
API diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan propinsi atas nama Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Dinas yang menangangani perdagangan di Kabupaten/Kota masing-masing perusahaan berdomisili. Setiap Perusahaan Dagang hanya berhak memiliki satu API-U dan setiap Perusahaan Industri hanya berhak memiliki satu API-P; Perusahaan Dagang dan Perusahaan Industri adalah setiap bentuk perusahaan perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Selanjutnya dijelaskan bahwa syarat untuk memperoleh API-U adalah sebagai berikut:
  • Perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perindag Propinsi dengan surat tembusan kepada Kepala Dinas yang menangani bidang perdagangan di Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
  • Mengisi formulir API;
  • Copy  akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya
  • Copy SK pengesahan Badan Hukum beserta perubahaanya
  • Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
  • Copy  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  • Surat Keterangan  Domisili  yang masih berlaku dari kantor kecamatan
  • Copy perjanjian sewa/kontrak tempat usaha yang masa kontraknya minimal 2 tahun;
  • Referensi Bank Devisa (asli);
  • Pas foto  pengurus dua lembar ukuran 4 X 4;
  • Foto Copy   KTP dan NPWP pengurus perusahaan

Masa Berlaku 
API mempunyai ukuran panjang 29 cm, lebar 19 cm, dan dicetak di atas kertas tebal dengan logo Kementerian Perdagangan.  Masa berlaku API adalah tak terbatas selama perusahaan yang dimilikinya masih menjalankan kegiatan usaha”. Dan wajib melakukan pendaftaran ulang setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan API. (sumber informasi: http://disperindag.bekasikab.go.id)

Peraturan Import terbaru

Yth.Para  Importir                                                                                                                                                                08  April 2013              
di tempat

PEMBERITAHUAN
Nomor  : PEM-2996/WBC.10/KPP.MP.01/2013

        Sehubungan dengan berlakunya ketentuan Angka Pengenal Impor (API) mulai tanggal 01 April 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 59/M-DAG/PER/5/2012 dan 84/M-DAG/PER/5/2012 serta kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 63/PMK.04/2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


a.   Kegiatan impor dapat dilayani terhadap importir yang berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor telah memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012.
b.   Dalam hal importir berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012, kegiatan impor dapat dilayani sampai tanggal 30 Juni 2013 sepanjang importir menunjukan:
-  bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 dan;
-  bukti pengajuan sedang  melakukan proses Registrasi Kepabeanan (NIK) berupa Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK).
c.   Kegiatan impor tidak dapat dilayani terhadap importir yang berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 dan tidak dapat menunjukan bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 serta TTP-RK.
d.   Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dalam hal telah memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012, agar Saudara segera melakukan perubahan data API melalui website  www.beacukai.go.id.

Demikian disampaikan agar menjadi perhatianSaudara.


Import Financing


Dukungan dari lembaga keuangan bak Bank maupun non Bank dalam hal pembiayaan untuk kegiatan bisnis sangat membantu sekali, khususnya kalau kegiatan berbisnis berhubungan dengan perdagangan luar negeri.Dimana model transaksi sangat berbeda antara transaksi lokal dan internasional. Bagi perusahaan yang ingin mengatur cash flow keuangan perusahaan yang ketat, akan cerdik untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari Bank.
Beberapa Bank mempunyai produk yang berbeda beda dalam hal pembiayaan import/ import finance serta mempunyai kebijakan aturan yang berbeda antara bank satu dan bank yang lainnya.
Dalam blog ini akan saya sampaikan beberapa model pembiayaan import/ import finance yang saya ketahui,dan bisa terupdate lagi bila ada tambah ilmu lagi.

1. Letter of credit termasuk SKBDN
2. Banker's Acceptance
3. Trust Receipt
4. Bank Guarante
5.Upas
6.Shipping Guarantee
7.Post Import Finance (PIF)
8.Bill Collection/Inward Documentary Collection

Beberapa pelaku bisnis import juga memanfaatkan lembaga keuangan non bank juga memberikan pembiayaan import,  dengan pertimbangan karena masalah kolateral, bunga dan lain lain. sehingga mereka bisa mencari lembaga keuangan non bank untuk membiayai transaksi import mereka.
beberapa yang kami dapatkan informasi model pembiayaan seperti:
CONSUMER GOODS FINANCING (CGF) Pembiayaan import untuk pembayaran jangka pendek yang dikenal juga dengan skema Open Account. Masa pengembalian kembali (tenor repayment period) antara 3 bulan sampai 6 bulan, terkecuali untuk Fertilizers & Pepsticides bisa mencapai 12 bulan. 

CAPITAL EQUIPMENTS FINANCING (CEF)
Pembiayaan import untuk pembayaran jangka panjang yang hampir mirip dengan fasilitas pembiayaan Kredit Export (KE). Fasilitas ini diberikan kepa
da kepada nasabah Indonesia untuk keperluan import pembelian Capital Equipments yakni: Machineries, Spare parts & Equipments yang country origin harus sebagian besar berasal dari negara Jerman dan sisanya dari negara-negara European Union (EU)

demikian semoga bermanfaat

Jumat, 24 Mei 2013

(Risk Mitigation) Order dari Sudan (2)

Idealnya exporter atau Bank ingin mendapatkan order dari negara negara yang mempunyai resiko kecil, mempunya country risk, economic risk yang relatif kecil, itu idealnya. Namun dalam dunia bisnis, justru bisa jadi mendapatkan order dari negara yang mempunyai resiko besar, atau customer yang masih belum diketahui kredibilitasnya, bagi perbankan menerima lc dari Issuing bank yang tidak pernah terdengar namanya sama sekali.

Bagaimana peluang order tersebut, apakah di approve atau reject???

Inilah tugas dari Trade Finance untuk memberikan rekomendasi dengan analisa yang akurat untuk menentukan apakah order tersebut diterima atau tidak. Bagi perusahaan yang ingin aman aman saja tidak perlu pusing diterima atau tidak? langsung diputuskan untuk tidak diterima dengan alasan, tidak mau mengambil resiko.
Dalam uraian saya sebelumnya, Tjiwi Kimia mempunyai pengalaman dan financial yang besar, sehingga tidak memerlukan banyak waktu untuk menerima order tersebut. Bagaimana mengatur operasional untuk kelancaran transaksi sebesar USD. 6,000,000.00 dari customer Sudan.

Yang dirasakan team kami di Trade Finance kerja kerja kerja dan harus super cepat, harus cepat menyelesaikan 3 agenda tersebut, karena pihak logistik, produksi,gudang, sudah kewalahan untuk menampung barang dan barang harus shipped out segera.

1. Incoming transfer USD. 1,500,000.00 harus segera clear statusnya,
customer sudah transfer namun dana tidak ketahuan ujung rimbanya. team kami harus mendapatkan bukti bukti yang cukup, yang menyatakan bahwa customer sudah  bayar / TT.  Bank of Khourtoum  Sudan transfer ke Bank Mandiri.
Bank of Khourtum Sudan memberikan bukti transfernya ke kami, dan setelah kami pelajari, memang benar Bank of Khourtom sudah transfer namun dengan free format, tidak menggunakan format transfer pada umumnya. ( MT 100).
wajar saja Bank Mandiri tidak proses nominal tersebut,karena memang tidak tahu harus kemana di kredit, selain itu format transfer juga tidak wajar, istilahnya tahu tahu rekening Bank Mandiri ada dana masuk sebesar USD. 1,500,000.00. dan sudah di respond oleh Bank mandiri, namun komunikasi di Bank Sudan kurang begitu bagus.
Setelah kami diskusikan dengan Treasury Bank mandiri, bahwa benar itu uang Tjiwi Kimia, maka kami intruksikan ke customer untuk minta bank mereka memberikan instruksi agar nominal USD. 1,500,000.00 di refund ke bank khourtoum Sudan.dan setelah itu kami minta ditransfer lagi dengan convert ke Eur, bukan lagi mata uang USD. akhirnya dalam 1 minggu uang tersebut masuk ke acccount kami di Bank mandiri dengan mata uang Eur. kenapa harus ganti mata uang?, sekali lagi karena Sudan masuk list negara yang kena sanksi OFAC, sedangkan lalutas devisa dengan mata uang USD melalui negara USA, kalau ketahuan itu dari negara bermasalah maka, Department Treasury USA, akan meng freeze uang tersebut.

2. Bank Devisa mana yang bekerja sama dalam menerima transaksi LC dari Issuing bank Sudan?
    kami beberapa kali harus ketemu pejabat di Bank, baik Bank Pemerintah maupun Swasta untuk bisa menerima LC tersebut.,  yang kami lakukan adalah  negosiasi untuk meyakinkan bank bagaimana peluang dan besarnya transaksi tersebut, dan peluang untuk mengatur jalannya transaksi LC . Akhirnya Bank BCA cabang Surabaya bersedia membantu dengan beberapa aturan yang ketat untuk melancarkan transaksi LC tersebut.Tentu saja kami bekerjasama dengan team kami di Jakarta untuk melobi Head Office BCA  Jakarta juga.
Akhirnya kami sepakati LC harus di re route , di buka di Bank Khourtom Sudan, di kirim ke UBAF Perancis - di teruskan Ke Ubaf Singapore dan terakhir ke Bank BCA. Hehehehehe LCnya juga ikut jalan jalan ke beberapa negara. Akhirnya Bank BCA menerima LC dari Sudan tersebut.
3. Langkah terakhir, shipped out barang, dengan pembuatan dokumen ekspor yang harus benar benar clean, agar pihak Bank bisa mengambil alih/ negosiasi wesel ekspor ( pencairan dana ekspor) tersebut.tentunya dibutuhkan kerjasama yang bagus antara exporter dan Bank.

Alhamdullilah, dalam 3 x shipment semuanya lancar. termasuk pembayaran total USD. 4,5 juta dari Bank di Sudan lancar, walaupun banyak biaya yang harus dikeluarkan karena melibatkan banyak Bank. dan  seminggu kemudian , Bank UBAF Perancis mengirimkan swift  yang isinya kurang lebih tidak menerima lagi LC dari Sudan ...hehehehee
Semoga bermanfaat.





Minggu, 19 Mei 2013

(Risk Mitigation) Order dari Sudan

Rekan rekan
sedikit sharing pengalaman saya ketika perusahaan waktu saya bekerja Tjiwi Kimia mendapat order sebesar USD. 6.000.000,00 dari Customer Sudan.
Anda tahukan Sudan termasuk negara yang kena sanksi OFAC (Office of Foreign Assets Control) dari Departemen Tresuary USA. maksudnya seluruh Bank di dunia dapat woro woro tidak boleh melakukan transaksi dengan negara yang mendapat sanksi Ofac, khusus dengan mata uang USD.
Tentu saja, Bank akan berpikir berkali kali untuk menerima transaksi LC dari negara Sudan, atau langsung menolak, tidak berani ambil resiko.

Dari sisi Perusahaan ( Tjiwi kimia) tentu tidak akan serta merta menolak dan tidak mau menerima order dari negara yang kena sanksi OFAC. Bagaimanapun caranya order harus diterima, apalagi senilai USD. 6,000,000.00  dengan 3 x shipment Breakbulk ( contract 1 kapal).

Sebagai Trade Finance, yang bertugas untuk mengontrol  apakah order export layak untuk shipment atau tunda shipment. Tim kami akan meverifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan agar setiap order bisa di accept untuk shipment.

Saya juga agak takjub.. ketika marketing tanya, pak Hindra apakah ada Bank di Indonesia menerima transaksi LC dari negara Sudan? dan semakin takjub lagi ternyata order tersebut sudah diterima dan barang sudah di produksi????  ini kehebatan Tjiwi Kimia dalam keberanian mengambil Resiko ( Next akan saya sharing terima order dari Negara Irak pada saat perang).

Customer membayar TT (down payment ) sebesar USD. 1,500,000.00 dan sisanya dibayara dengan LC USD. 4.500.000,00.

ada 3 kerjaan berat di team kami
1. Down payment sebesar USD. 1,500,000.00 sudah di transfer ke salah satu Bank Pemerintah, namun di account Tjiwi Kimia tidak ada incoming transfer masuk sama sekali.
2. Beberapa Bank yang kami hubungi tidak mau ambil resiko bertransaksi dgn LC dari negara Sudan.
3. Gudang serasa akan meledak karena barang yang akan di export sudah menumpuk dan HARUS segera shipment.

Berapa lama kami menyelesaikan 3 kerjaan berat tersebut?....(bersambung)