Karena kebutuhan yang sangat tinggi di dalam negeri, Beras termasuk barang ekspor yang masuk kategori LARTAS.
Beras yang masuk Lartas di bagi menjadi 2.
1.Untuk Keperluan Umum BULOG
2. Untuk perusahaan BUMN,BUMD, Perusahaan Umum
3. Untuk Hibah
1. Untuk Keperluan Umum Bulog
HSC Code.
1006.30.
Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak
1006.30.99
Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan diatas 5% (lima persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen).
Persyaratan Ekspor
Persetujuan Ekspor (PE) Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG):
Neraca
Komoditas yang ditetapkan berdasarkan Hasil kesepakatan rapat
koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum Bulog)
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) yang masih berlaku; dan
2.
Neraca Komoditas perubahan yang ditetapkan berdasarkan Hasil
kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
2.Untuk Keperluan BUMN,BUMD dan Perusahaan Umum
1006.30.30
Beras Ketan
1006.30.40
Beras Hom Mali
Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
1006.30.50
Beras Basmati
Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
1006.30.60
Beras Malys
Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik
1006.30.70
Beras Beraroma Lain
Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik
1006.30.91
Beras Setengan Masak
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
3.Untuk keperluan HIBAH
HS Code
1006.30.
Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak
1006.30.99
Beras
yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik)
dengan tingkat kepecahan diatas 5% (lima persen) sampai dengan 25% (dua
puluh lima persen).
Persyaratan Ekspor
PE Beras Keperluan Hibah:
1. Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
2. Rekomendasi dari kementerian/badan/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial,
dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Beras Keperluan Hibah:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku;
2. Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
3. Rekomendasi dari kementerian/badan/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
Dalam Neraca Komoditas telah ditetapkan, dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Semoga Bermanfaat
Tetap Semangat Ayo ekspor
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (20/12/2023).
Baca artikel detiksumbagsel, "Mentan Target 2026 Indonesia Jadi Negara Pengekspor Beras Dunia" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7099531/mentan-target-2026-indonesia-jadi-negara-pengekspor-beras-dunia.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Baca artikel detiksumbagsel, "Mentan Target 2026 Indonesia Jadi Negara Pengekspor Beras Dunia" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7099531/mentan-target-2026-indonesia-jadi-negara-pengekspor-beras-dunia.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Baca artikel detiksumbagsel, "Mentan Target 2026 Indonesia Jadi Negara Pengekspor Beras Dunia" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7099531/mentan-target-2026-indonesia-jadi-negara-pengekspor-beras-dunia.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (20/12/2023).
Baca artikel detiksumbagsel, "Mentan Target 2026 Indonesia Jadi Negara Pengekspor Beras Dunia" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7099531/mentan-target-2026-indonesia-jadi-negara-pengekspor-beras-dunia.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (20/12/2023).
Baca artikel detiksumbagsel, "Mentan Target 2026 Indonesia Jadi Negara Pengekspor Beras Dunia" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7099531/mentan-target-2026-indonesia-jadi-negara-pengekspor-beras-dunia.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar