Rekan Pejuang Ekspor
Salah satu unggulan komoditi Indonesia adalah Kopi, Indonesia mempunyai area tanam kopi yang besar meliputi, daerah Aceh ( takengon,beneriah dan sekitarnya), Sumatera Selatan, Lampung, dataran Jawa, Dataran Gunung Kintamani di Bali, Pulau Flores, Pulau Sulawesi khususnya daerah sekitar Toraja, dan masih banyak lagi daerah/pulau yang mempunyai spesifik kopi , seperti di sumbawa, lombok dll.
Kopi adalah salah satu komoditas ekspor yang dibatasi ekspornya, dan hanya Eksporter Terdaftar (ET) baik EKS maupun EKT, yang diperkenankan melakukan Ekspor Kopi.
Kopi mempunyai 2 variant Robusta dan Arabika dengan HS Code :09.01 dan 21.01 sesuai buku tarif kepabeanan.
Sebagai komoditi yang di batasi ekspornya, ada ketentuan ketentuan tentang ekspor kopi yang di atur beberapakali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu
peraturan Nomor 26/M-DAG/PER/12/2005, diganti
Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 diganti
Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 dan
Tentang Ketentuan Ekspor Kopi yang terakhir kali mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011.
saat ini kita menunggu perubahan lagi (sedang disosialisasikan oleh kemendag perihal ekspor kopi, Permendag no. 109/M-DAG/12-2018 tentang Ekspor Kopi.) Insyaa Allah segera saya infokan poin poinnya.
SYARAT EKSPOR KOPI
1. Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dan Eksportir Kopi Sementara (EKS) oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan.
2. Dalam setiap ekspor kopi juga harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK). SPEK adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan yang dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Propinsi/Kabupaten/Kota. SPEK juga dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh Indonesia.
3. Dokumen ekspor harus disertai dengan Surat Keterangan Asal / COO Certificate of Origin, sesuai denagan negara tujuan dan COO - Form ICO ( International Coffee Organization), untuk penerbitan COO dan ICO Eksporter terlebih dahulu harus registrasi E-SKA terlebih dahulu.www.eska.kemendag.go.id
1. Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dan Eksportir Kopi Sementara (EKS) oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan.
2. Dalam setiap ekspor kopi juga harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK). SPEK adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan yang dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Propinsi/Kabupaten/Kota. SPEK juga dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh Indonesia.
3. Dokumen ekspor harus disertai dengan Surat Keterangan Asal / COO Certificate of Origin, sesuai denagan negara tujuan dan COO - Form ICO ( International Coffee Organization), untuk penerbitan COO dan ICO Eksporter terlebih dahulu harus registrasi E-SKA terlebih dahulu.www.eska.kemendag.go.id
Khususnya Eksporter yang bermitra dengan negara negara yang sudah mempunyak kerjasama Multilateral ( Asean +..Negara tujuan ekspor) maupun Bilateral ( Indonesia + Negara Tjuan Ekspor) sangat di anjurkan agar melengkapi COO untuk kemudahan dan penurunan tarif impor di negara importer, karena penurunan tarif impor adalah salah satu daya saing ekspor kita.
Semoga sedikit informasi ini bermanfaat, In syaa Allah akan saya tulis terkait cara pengurusan EKS dan ESKA..
tetap Semangat Ayo Ekspor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar