Jumat, 28 Desember 2018

EKS dan EKT untuk Ekspor Kopi

Rekan Pejuang Ekspor

Salah satu syarat agar Perusahaan  bisa ekspor kopi adalah Perusahaan tersebut sudah mendapatkan pengakuan sebagai Eksporter Kopi Sementara (EKS) atau Eksporter Kopi Tetap (EKT).
artinya hanya Eksporter Tedaftar Kopi ( ET-Kopi) yg bisa  melakukan Ekspor Kopi.

Perusahaan yang sudah mempunyai  EKS atau EKT bisa melakukan Ekspor kopi dengan HS Code sebagai berikut:
09.01 Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun.
– Kopi, tidak digongseng :
0901.11 — Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.11.10.00 — Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.11.90.00 — Lain-lain
0901.12 — Dihilangkan kafeinnya :
0901.12.10.00 — Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.12.90.00 — Lain-lain
– Kopi, digongseng :
0901.21 — Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.21.10.00 — Tidak ditumbuk
0901.21.20.00 — Ditumbuk
0901.22 — Dihilangkan kafeinnya :
0901.22.10.00 — Tidak ditumbuk
0901.22.20.00 — Ditumbuk
0901.90 – Lain-lain
0901.90.10.00 — Sekam dan selaput kopi
0901.90.20.00 — Pengganti kopi mengandung kopi
21.01 Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi,teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya.
– Ekstrak, esens dan konsentrat kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi :
2101.11 — Ekstrak, esens dan konsentrat :
2101.11.10.00 — Kopi instan
2101.11.90.00 — Lain-lain
2101.12.00.00 — Olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi

artinya, semua produk yang disebut sebagai kopi ,apabila akan ekspor, harus mempunyai EKS atau EKT.

Perbedaan EKS dan EKT
EK Sementara berlaku 1 tahun, jika habis masa berlaku dilakukan perpanjangan ,secara di Inatrade.
EK Tetap, untuk mendaptkan EK tetap , kegiatan ekspor kopi dalam 1 tahun berkapasitas 200 ton.

Bagaimana syarat dalam pengurusan EKS.
1.Perusahaan harus berbadan hukum
2. Mempunyai kegiatan bisnis kopi
3. Mengajukan permohonan Rekomendasi EKS kepada Disperindag Kanwil setempat.
4.Setelah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)  survey dilokasi Eksporter, jika disetujui, akan dikeluarkan Rekomendasi EKS.
5. Setelah memperoleh Rekomendasi, Eksporter melakukan register dan pendaftaran online di Inatrade. dilampiran dokumen dokumen pendukung yang dibutuhkan.
6. Setelah pendaftaran online, Eksporter harus menyerahkan original Surat Rekomendasi dan hard copy dokumen pendukung lainnya, ke UPT Kemendag - Jakarta.
7. Jika Persyaratan komplit, dalam waktu singkat, EKS akan terbit.

Tetap Semangat ayo Ekspor



Tidak ada komentar:

Posting Komentar