Rabu, 25 Maret 2015

Apakah sudah punya Ijin Ekspor??? (Bagian ke 2)

Apakah benar ekspor tidak memerlukan Ijin ekspor???
Pertanyaan ini untuk menegaskan kembali tulisan kami  yang lalu perihal judul yang sama?

Perusahaan Perorangan  ( UD) ada yang :
1.Mempunya Ijin Usaha (SIUP/TDP/NPWP)
2.Belum mempunyai Ijin Usaha.

Bagi calon eksporter yang berstatus perusahaan perorangan (UD) namun belum mempunyai Ijin Usaha, mereka tetap bisa melakukan ekspor dengan  syarat:
1. Barang di ekspor kategori bebas
2. Kuantitas kecil
3. Pengiriman via udara (DHL/TNT/EMS)

pada umumnya model ekspor ini calon eksporter
a.Masih mengirim sample produk,
b.Karakter barangnya memang kecil.
c.Model bisnis Retail

Apabila dalam perkembangan usaha, kuantitas barang yang akan di ekspor semakin besar, maka calon eksporter yang berstatus Perusahaan Perorangan (UD) wajib mempunyai Ijin Usaha (SIUP/TDP/NPWP)

Dokumen dokumen tersebut dipergunakan untuk
1. Registrasi NIK
2. Pelaporan PEB

Demikian semoga bermanfaat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar