Beberapa Umkm yang akan memulai ekspor, akan sedikit bingung bahkan menjadi tidak semangat lagi kalau sudah ditanya " apakah sudah punya ijin ekspor?"
Gambaran gambaran seperti itu yang sering ditanyakan kepada saya, ketika rekan umkm bertanya kepada koleganya/forwader dll, " apakah sudah punya ijin ekspor???"
Apakah eksporter yang akan melakukan ekspor harus punya ijin ekspor?
Jawabannya Ya dan Tidak
gambar diambil dari internet |
Perlu Ijin Ekspor
Bagi eksporter yang melakukan ekspor atas barang barang yang dibatasi ekspornya harus mempunyai Ijin Ekspor dan berstatus Eksporter Terdaftar.
Misalkan produk perkebunan : Kopi baik, kopi mentah, sangrai dan bubuk,
Eksporter harus mempunyai ijin atau mendapatkan Pengakuan sebagai Eksporter Kopi Sementara (EKS) atau Eksporter Kopi Tetap (EKT)
Surat Pengakuan tersebut di terbitkn oleh Kemendag.
Tidak Perlu Ijin Ekspor
Sedang bagi eksporter yang mengekspor Barang Barang Bebas, mereka tidak memerlukan Ijin ekspor.
Jadi, kalau rekan rekan UMKM akan ekspor Barang Bebas untuk Diekspor , kemudian mendapat pertanyaan " Apakah sudah punya Ijin Ekspor ???" agar di konfirmasikan kembali atau minta penjelasan, yang dimaksud ijin ekspor itu apa detilnya.
Kuatir ada salah persepsi, mungkin yang dimaksud ijin ekspor oleh sang penanya itu adalah
Laporan Ekspor / Pemberitahuan Ekspor atau
Nomer Registre N.I.K atau
Siup dan TDP
dll.